Legislator PKB Minta Polri Patuhi Putusan MK yang Larang Polisi di Jabatan Sipil

ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Hasbiallah Ilyas mengatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi ihwal personel polisi dilarang menduduki jabatan sipil. Dia berujar putusan MK bersifat final dan mengikat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Sebagai warga negara taat hukum, saya mendukung,” kata dia saat dihubungi pada Jumat, 14 November 2025.

Dia menyatakan memiliki sikap yang sama terhadap pemerintah terkait materi putusan MK tersebut. Hasbiallah berujar putusan Mahkamah yang melarang anggota polisi aktif menjabat di luar tugas kepolisian harus diterima dan ditaati.

“Warga negara yang taat hukum menerima dan menaati putusan MK tersebut,” kata dia.

Legislator PKB lainnya, Abdullah turut mendesak anggota kepolisian mematuhi putusan MK tersebut. Dia meminta agar polisi menyesuaikan diri setelah diputuskan personel aktif menduduki jabatan sipil.

Mengingat sifat putusan MK, dia menegaskan bahwa Polri tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaannya. Menurut dia, putusan itu penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara.

Pasalnya, ia berpendapat penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu sistem pengawasan dan keseimbangan. “Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan mengikat. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap (mundur),” kata dia pada Jumat, 14 November 2025.

Abdullah pun mendesak anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri dari kepolisian. “Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” kata dia. 

Sebelumnya MK memutuskan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Dalam putusan perkara uji materi itu, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari tugas kepolisian.

Putusan itu dibacakan oleh hakim MK pada Kamis, 13 November 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Polri tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan pada Kamis, 13 November 2025.

  • Related Posts

    Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil: Sesuai UU ASN

    Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mundur. Kompolnas menyebut polisi tetap diperbolehkan menjabat di…

    Dialog Sekolah Rakyat di Pasuruan, Mensos Disambut Puisi & Hadrah Siswa

    Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri dialog Kesejahteraan Sosial dan Sekolah Rakyat di Gedung Kesenian Darmoyudo, Kota Pasuruan. Setibanya pukul 09.40 WIB, ia disambut penampilan rebana, tari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *