Diduga Langgar Prosedur, Penetapan Rektor USU Diminta Ditunda

PROSES pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi sorotan setelah salah satu calon rektor melayangkan keberatan resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Calon yang tak ingin disebutkan namanya itu menilai Majelis Wali Amanat (MWA) berupaya mengebut penetapan rektor baru tanpa menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan yang digelar pada 25 September 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam surat tertanggal 12 November 2025 itu, calon rektor tersebut menyebutkan proses sebelumnya sudah ia laporkan ke kementerian karena diduga tidak mengikuti tata cara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU.

Dia turut menceritakan bahwa Inspektorat Jenderal telah turun melakukan pemeriksaan fisik ke kampus pada 13–18 Oktober dan memeriksa sejumlah pejabat. Namun hingga kini, hasil audit belum pernah disampaikan kepada para pihak. “Status laporan investigasi masih dalam proses penyusunan,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 14 November 2025.

Calon rektor itu menilai rencana MWA menggelar rapat pleno penetapan rektor pada 18 November 2025 terlalu tergesa dan bertentangan dengan asas kehati-hatian penyelenggara pendidikan tinggi. Ia juga menyoroti keputusan MWA memilih gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai lokasi rapat tanpa koordinasi dengan kementerian pembina, yang menurut dia, dapat menimbulkan kesan ketidaktertiban administrasi.

Selain pelanggaran tata kelola, dia turut menyinggung beredarnya informasi mengenai salah satu calon rektor yang disebut tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta kementerian memastikan status seluruh calon untuk menjaga integritas proses pemilihan.

Salah satu calon rektor USU itu mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menunda rapat pleno, menuntaskan audit Inspektorat, dan mengeluarkan arahan resmi agar pemilihan rektor USU berlangsung sesuai ketentuan statuta. Baginya, percepatan penetapan tanpa menyelesaikan temuan prosedural berpotensi merusak kredibilitas institusi dan mencederai kepercayaan publik.

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang. Namun, hingga berita ini ditulis, Togar belum memberikan respons apa pun. Pesan Whatsapp yang dikirimkan kepada Togar sudah dibaca alias sudah bercentang biru dua.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi mengatakan mekanisme pemilihan rektor USU dikembalikan kepada MWA. Khairul mengatakan kementerian tidak dapat mengintervenasi pemilihan rektor tersebut meski di luar santer isu dugaan pelanggaran prosedur.

“Intinya kami tidak kemudian menginterversi sesuai dengan kewenangan. Enggak ada dugaan-dugaan kecurangan,” ujarnya saat ditemui di Kemendiktisaintek pada Kamis, 13 November 2025.

  • Related Posts

    Gempa M 4,2 Guncang Kodi di Sumba NTT

    Jakarta – Gempa magnitudo (M) 4,2 terjadi di Kodi, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pusat gempa berada kedalaman 52 km. “193 km Barat Daya Kodi-Sumba Bart Daya-NTT,” tulis…

    Dubes Ungkap Makna Khusus Bilateral RI-Tunisia, Ungkit Kisah Sukarno

    Jakarta – Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Tunisia, Zuhairi Misrawi, mengatakan hubungan bilateral Indonesia-Tunisia mempunyai makna khusus tersendiri. Zuhairi mengatakan hal itu ditandai dengan persahabatan pemimpin besar Indonesia dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *