Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan sertipikasi aset milik negara.

14 November 2025 | 12.35 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan 254 sertifikat aset kepada para kepala daerah di Sulawesi Selatan dalam kunjungan kerja di Makassar, pada Kamis, 13 November 2025. Dok. ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan 254 sertifikat aset kepada para kepala daerah di Sulawesi Selatan dalam kunjungan kerja di Makassar, pada Kamis, 13 November 2025. Dok. ATR/BPN

INFO NASIONAL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan sertipikasi aset milik negara. Dalam kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, pada Kamis, 13 November 2025, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyerahkan 254 sertipikat aset kepada kepala daerah di wilayah Sulawesi Selatan.

Salah satu daerah yang menerima sertipikat dengan jumlah terbanyak yaitu Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dengan total 208 sertipikat aset.

Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assegaf, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja nyata Kementerian ATR/BPN yang dinilainya telah membawa perubahan besar dalam persepsi masyarakat terhadap lembaga pertanahan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Saya sangat berterima kasih kepada ATR/BPN, kepada Pak Menteri dan jajaran di Pangkep. Ini menjadi semangat baru bagi masyarakat kami karena ternyata ATR/BPN sekarang tidak seperti yang dulu. Paradigmanya berubah, meskipun wilayah kami berat, tetap dilakukan akselerasi agar masyarakat tenang karena lahannya sudah bersertipikat,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Pangkep yang terdiri atas wilayah pegunungan, kepulauan, dan daratan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan sertipikasi. Namun, sinergi antara pemerintah daerah dan BPN setempat telah membuat proses berjalan lebih efektif.

“Wilayah kami cukup menantang. Tapi, dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten dan BPN Pangkep, program sertipikasi bisa berjalan dengan baik. Ini sesuatu yang patut diapresiasi,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sertipikasi aset negara sebagai wujud tanggung jawab dan penguatan keuangan daerah. “Sertipikat ini sangat penting karena aset milik negara, khususnya di Pangkep, masih banyak yang belum tersertipikat. Padahal aset itu menjadi bagian dari neraca keuangan daerah dan kekuatan finansial pemerintah,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan dan mendorong pemerataan ekonomi masyarakat.

“Sinergi ini kata kunci keberhasilan dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kunjungan Bapak Menteri hari ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi serta mencari solusi bersama atas berbagai persoalan yang sering dihadapi di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mendukung penuh setiap langkah Kementerian ATR/BPN. “Kami berharap akan lahir rekomendasi dan kebijakan yang memperkuat pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pertanahan dan tata ruang. Terima kasih setinggi-tingginya atas kunjungan Bapak Menteri, semoga membawa manfaat dan menghasilkan solusi atas masalah yang ada di Sulawesi Selatan,” kata Jufri Rahman. (*)

Tempo

Mau Gacor Malah Bocor

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Related Posts

    Cak Imin Ingin Bentuk Badan Khusus untuk Kelola Pendidikan Vokasi

    MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah perlu membentuk badan vokasi nasional. Lembaga baru ini secara khusus akan mengurus pendidikan vokasi, khususnya sekolah menengah kejuruan atau SMK. Menteri yang…

    MA Tolak Kasasi, Duit Rp 915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas Negara

    Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA. Duit Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan di rumah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *