DPR Bantah Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari RUU KUHAP

KETUA Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa pasal mengenai Polri sebagai penyidik utama dihapus dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Ia memastikan muatan tersebut tetap berlaku dalam rancangan KUHAP yang segera disahkan dalam waktu dekat. 

”Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,“ kata Habiburokhman ketika dikonfirmasi pada Jumat, 14 November 2025. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Gerindra ini mengakui selama pembahasan revisi KUHAP ada usulan menghapus norma itu. Tetapi mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi, maka usulan itu tak diakomodasi dalam revisi. 

“Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus, namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, akhirnya tidak jadi dihapus,” ujar Habiburokhman. 

Dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHAP menjelang pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis siang, 13 November 2025, Habiburokhman menyinggung penghapusan Pasal 6 RUU KUHAP. 

Adapun pada draf revisi, unsur penyidik yang salah satunya terdiri dari Polri tertuang dalam Pasal 6 ayat (1). Lalu, Pasal 6 ayat (2) berbunyi: “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.”

“Rekan-rekan, kita lanjutkan pembahasan klaster-klaster dalam revisi KUHAP yang dianggap masih bermasalah. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit, terkait Pasal 6,” kata Habiburokhman di ruang rapat, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Menurut politikus Gerindra ini, penghapusan pasal itu dilakukan untuk menyelaraskan Rancangan Undang-Undang KUHAP dengan undang-undang lain yang sudah berlaku dan muatannya masih saling berkaitan.

“Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan,” kata Habiburokhman. “Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di Undang-Undang Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi,” ujar dia lagi. 

  • Related Posts

    Ikadin Desak RUU KUHAP Segera Disahkan agar Tak Timbul Gaduh Penegakan Hukum

    Jakarta – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ikadin mengatakan hal itu harus dilakukan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum. Sekretaris…

    Deras Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto, Bahlil: Kesempurnaan Hanya Milik Ilahi

    KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan dukungan maupun penolakan atas penetapan gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 Soeharto merupakan konsekuensi dari negara demokrasi. Bahlil berkukuh bahwa Soeharto layak dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *