MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar bidang kepolisian.
Dia menuturkan, kendati pemerintah belum memperoleh petikan dari putusan yang menguji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ini, pemerintah akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan Mahkamah. “Namanya keputusan MK, kan, final and binding,” kata Prasetyo di Kompleks DPR pada Kamis, 13 November 2025.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai jika frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2022 membuka ruang multitafsir. MK menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2022 menyebutkan, anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam pertimbangan hukum, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan tersebut bersifat expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir lain,” ujar MK dalam putusannya.
Pada putusan ini, terdapat pertimbangan hukum berbeda yang disampaikan Hakim konstitusi Arsul Sani, dan pendapat berbeda yang disampaikan Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.
Daniel dan Guntur menilai bahwa perkara yang diajukan para pemohon bukan menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan implementasi UU. “Maka, permohonan para pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” tulis mereka dalam pendapat berbeda.
Berdasarkan catatan SETARA Institute sepanjang Juli-Oktober 2025, terdapat 43 perwira Polri yang naik pangkat menjadi perwira tinggi dalam tiga termin. Masalahnya, kenaikan pangkat secara masif ini menimbulkan masalah struktural, yaitu menyebabkan terjadinya penumpukan perwira tanpa disertai pos jabatan.






