Jakarta –
Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar meminta waktu ke majelis hakim untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Hakim memberi waktu 10 menit untuk Ammar.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (13/11/2025), pukul 11.46 WIB, majelis hakim menutup sidang eksepsi Ammar Zoni. Hakim mempersilakan Ammar berkomunikasi dengan keluarganya selama 10 menit.
“Ini sidangnya saya tutup, majelis hakim tetap di sini, kami kasih waktu 10 menit demi rasa kemanusiaan,” ujar ketua majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga Ammar lalu duduk di kursi pengacara. Mereka saling berkomunikasi secara virtual namun tak menampilkan video Ammar.
Ibunda Ammar, Titik Haryanti mengatakan keluarga selalu berjuang dan mendukung Ammar. Dia berpesan agar Ammar selalu berdoa di Lapas Nusakambangan.
“Ammar, Ammar ini ibu sama uwak. Kemudian dokter (Kamelia) ada di sini semua ya, semua mendoakan kamu dan kita berjuang semua untuk kamu ya. Semua semangat, pesannya kamu hanya doa hanya Allah yang bisa membantu kamu,” ujar Titik Haryanti.
Ammar membalas pesan ibunya. Dia mengatakan kondisinya baik.
“Aku baik-baik aja di sini ibu, uwak. Makasih semua, Ammar baik-baik aja di sini,” ujar Ammar.
Ammar berterima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga dan kekasihnya, dr Kamelia. Ammar menyakini kebenaran akan terungkap dalam kasus tersebut.
“Apapun walaupun kita belum ada ikatan, aku tetep di sini kok,” ujar dr Kamelia.
Keluarga Ammar juga menanyakan kondisi kesehatannya. Kamelia berpesan agar Ammar tak merupakan salatnya.
“Jangan lupa ibadahnya, salat, khatam Quran okay. I miss you,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
“Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Terdakwa VI di tangga Blok I,” ujar jaksa.
Ammar Zoni menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Saat ini Andre berstatus DPO.
“Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram,” ujar jaksa.
Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagi-bagi narkoba itu satu orang 50 gram.
“Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V dan terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 (lima puluh gram),” ujar jaksa.
Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.
“Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Terdakwa V menghubungi Terdakwa III menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru,” ujar jaksa.
Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.
“Setelah itu, Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dengan cara menjemput barang dari orang atas bandar melalui aplikasi Zangi dengan nomor 102867734 atas nama KILLUA ZOLDYCK, lalu Terdakwa I diperintahkan menuju tangga tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga tipe 3 Blok T, yang berada di dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” ujar jaksa.
Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.
Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.
“Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di dalam kamar blok E No 1 lantai 3 Rutan Salemba Jakarta Pusat, datang Saksi Hendra Gunawan (Karupam) yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa II, yang saat itu keluar dari kamar langsung pergi saat bertemu Saksi Hendra Gunawan (Karupam), kemudian Saksi Hendra Gunawan (Karupam) masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar Terdakwa I,” ujar jaksa.
“Ditemukan Paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok gudang garam di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih,” imbuhnya.
(mib/idn)






