KPAI: Tindakan Elham Yahya Melanggar UU Perlindungan Anak

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan tindakan Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham, yang mencium anak kecil melanggar berbagai aturan perlindungan anak dan pidana kekerasan seksual.

“Setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak,” kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 13 November 2025. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Margaret mengatakan tindakan Elham telah melanggar aturan sejumlah aturan, antara lain Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menyebut Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kemudian, Pasal 4 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

KPAU juga menyebut Elham melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Tindakan Elham bisa dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak. 

“KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran “perbuatan cabul” diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” kata Margaret.

Elham juga dinilai KPAI melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS). Pasal itu merinci sembilan jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas 9, yakni Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham telah meminta maaf atas kontroversi tindakannya yang mencium anak perempuan di forum pengajiannya. Tindakan Elham terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. 

Elham lantas menyampaikan permohonan maaf lewat video yang direkam pada Selasa, 11 November 2025 pukul 14.00 WIB, di Kediri, Jawa Timur.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” kata Elham dalam video yang dilihat pada Rabu, 12 November 2025.

Dia berjanji akan memperbaiki diri dan tidak mengulanginya di masa depan. Elham juga berkomitmen akan memilih cara berdakwah dengan lebih bijaksana sesuai dengan norma agama dan berdasarkan etika bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Elham menjelaskan bahwa videonya yang viral merupakan kejadian lama. Menurut dia, unggahan konten itu juga sudah ditarik dari peredaran media sosial resmi lembaganya. Lebih lanjut, Elham juga menyebut bahwa anak-anak perempuan yang berkontak fisik dengannya berada dalam pengawasan orang tua.

“Perlu saya sampaikan bahwa anak dalam video viral tersebut adalah mereka yang dalam pengawasan orangtuanya yang mengikuti pengajian rutin saya,” kata Elham.

Kementerian Agama RI telah merespons kasus Elham. Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyebut tindakan Elham adalah perbuatan yang tidak pantas. Syafi’i mengatakan kementeriannya bakal meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pendakwah agar tidak bertindak di luar batas.

“Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari,” kata Syafi’i dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kementerian Agama pada Rabu, 12 November 2025.

Syafi’i menjelaskan, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Dirjen Pendis perihal madrasah dan pesantren ramah anak. Adapun yang dimaksud Syafi’i adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1261 Tahun 2024 tentang petunjuk tenis pengasuhan ramah anak di pesantren serta SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang program pilot untuk pesantren ramah anak.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    MK Tolak Gugatan Agar Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Gugatan yang ditolak itu terkait pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal 5…

    Harapan Guru di Luwu Utara Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    GURU Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara Rasnal berharap tidak ada lagi kriminalisasi bagi guru-guru yang berjuang menuntut keadilan. Menurut dia, guru saat ini takut melakukan keadilan karena…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *