KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus menjadi pijakan penting dalam agenda pembenahan kepolisian. “Putusan MK itu mengikat,” kata Jimly melalui pesan pendek pada Kamis, 13 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, putusan MK bakal dijadikan rujukan dalam kerja Komisi Reformasi Polri. “Harus dijadikan salah satu rujukan dalam rangka reformasi Polri,” kata dia. Pernyataan Jimly menanggapi putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian inkonstitusional. Putusan itu menegaskan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka menilai ketentuan itu memberi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil seperti KPK, BNN, BNPT, BSSN, maupun kementerian. Menurut para pemohon, praktik tersebut berpotensi menciptakan dwifungsi Polri dan mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan pemerintahan.
MK sependapat dengan dalil tersebut. Dalam pertimbangannya, Hakim Ridwan Mansyur menyatakan rumusan yang memperbolehkan penugasan anggota aktif ke jabatan sipil telah menimbulkan tafsir ganda. “Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” ucap dia.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan Presiden Prabowo Subianto harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Ia mengatakan, putusan MK bersifat erga omnes dan berlaku seketika setelah dibacakan. “Putusan MK itu berlaku serta-merta. Jadi, kalau Presiden taat pada konstitusi, semua polisi aktif yang kini menempati jabatan sipil harus segera diberhentikan,” ujar Herdiansyah melalui pesan suara pada Kamis, 13 November 2025.
Menurut dia, Presiden merupakan adresat atau pihak yang dituju oleh putusan tersebut. Karena itu, pelaksanaan keputusan MK bergantung pada komitmen Kepala Negara. “Ini soal kepatuhan dan komitmen Presiden. Kalau memang taat terhadap putusan MK, harus segera dieksekusi,” kata dia.






