Jadi Tersangka, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Terancam Hukuman Mati

Jakarta

Dua perampok yang menewaskan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan.

“Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (13/11/2025).

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman mati. Kedua tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (12/11) kemarin, di Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore. Setelah ditemukan, mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban saat ditemukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan.

“Benar, pelaku sudah diamankan,” tutur Wikha sebelumnya.

(rdh/rfs)

  • Related Posts

    MBG untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas Bukan Dikelola oleh SPPG

    MENTERI Sosial Saifullah Yusuf mengatakan makan bergizi gratis untuk lansia dan penyandang disabilitas akan dikelola kelompok masyarakat atau pokmas. Saifullah Yusuf mengatakan makan gratis ini berbeda dari program MBG yang…

    Gus Ipul Bareng Siswa Sekolah Rakyat Kunjungi Monumen Palagan Lengkong

    INFO NASIONAL – Kementerian Sosial melaksanakan Wisata Sejarah ke Monumen Palagan Lengkong Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2025. Menteri Sosial…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *