Hanura Dukung Proses Hukum Kadernya yang Perkosa-Aniaya Pacar di Malut

Jakarta

Partai Hanura buka suara soal anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sekaligus kader, Mardin La Ode Toke, menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Ketua OKK DPP Hanura Haris Suhud mengatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai penetapan tersangka terhadap kadernya itu.

“Kami baru dapat informasi melalui media dan belum ada laporan dari DPD maupun DPC terkait kasus tersebut,” kata Haris kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menegaskan DPP Hanura mendukung proses hukum yang berjalan. DPP Hanura, sebut dia, belum berencana memberikan pendampingan hukum kepada Mardin.

“DPP tetap mendukung proses hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI dan untuk pendampingan hukum kami belum ambil langkah sampai ke tingkat itu karena belum ada laporan dari daerah,” katanya.

Diketahui polisi telah menetapkan Mardin sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Korban dalam kasus ini adalah pacarnya sendiri berinisial DR (28).

“Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, dilansir detikSulsel, Selasa (11/11).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menambahkan, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak 2022. Namun keduanya sering bertengkar hingga terjadi pemerkosaan.

“Hubungan mereka ini sering terjadi cekcok, dan korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dia alami pada bulan April tahun 2025,” kata Iptu Rinaldi.

Dia mengungkapkan pelaku sempat merekam aksi yang dilakukannya kepada korban. Mengetahui hal itu, korban pun meminta pelaku menghapus rekaman video itu.

“Menurut keterangan Pelapor, pada saat itu, Terlapor sempat membuat perekaman video, dan pada bulan yang sama, korban sempat datang kepada Terlapor untuk meminta menghapus video mereka,” imbuhnya.

Sayangnya, pelaku enggan menuruti keinginan korban untuk menghapus rekaman video tersebut. Sehingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

(fca/ygs)

  • Related Posts

    Tema dan Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag

    Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tema dan logo Hari Guru Nasional (HGN) 2025. Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 versi Kemenag mengusung tema ‘Merawat Semesta dengan Cinta’. Tema ini…

    Pengacara Yakin Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

    Jakarta – Mantan Menpora Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Pengacara ketiganya, Ahmad Khozinudin, meyakini kliennya tidak akan ditahan dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *