WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mencermati kasus pemecatan dua guru aparatur sipil negara di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua guru bernama Abdul Muis dan Rasnal itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara pungutan dana Rp 20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak menerima gaji selama 10 bulan.
Putusan MA itu menjadi perdebatan di media sosial. Sejumlah warganet tidak sepakat dengan sanksi pemecatan lantaran aksi Abdul Muis dan Rasnal dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap rekan guru honorer.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wamendikdasmen Atip pun menyatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menelusuri lebih lanjut tentang pemecatan Abdul Muis serta Rasnal. “Kami sedang melakukan analisis terhadap putusan ini dan akan menindaklanjutinya untuk mencari solusi yang adil,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 12 November 2025.
Atip memahami polemik yang muncul dari pemecatan Abdul Muis dan Rasnal. Kendati begitu, ia enggan berkomentar lebih jauh bagaimana pandangan Kemendikdasmen terhadap kasus itu. Dia meminta publik menunggu proses pendalaman yang dilakukan kementerian itu. “Tunggu analisis yang sedang kami lakukan dan (bagaimana) solusinya,” tutur Atip.
Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Dilansir dari Antara, pemberhentian Rasnal berdasarkan surat Keputusan Nomor: 800.1.6.2/3973/BKD, tanggal 21 Agustus 2025. Sementara pemberhentian Abdul Muis tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin, mengatakan bahwa pemberhentian Abdul dan Rasnal merupakan tindakan penegakan hukum dan mematuhi Undang-Undang ASN.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Iqbal pada Rabu, sebagaimana dikutip dari Antara.
Iqbal kemudian menjelaskan kronologi pemecatan kedua guru tersebut. Untuk Rasnal, prosesnya berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).
Dinas Pendidikan lantas menyurati pejabat Pembina kepegawaian pada 16 Agustus 2024. Surat tersebut memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Rasnal dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari Mahkamah Agung(Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 Oktober 2023.
Iqbal mengatakan, pemberhentian mereka telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar administratif sesuai ketentuan undang-undang. Iqbal berharap penjelasannya bisa meluruskan pemberitaan yang beredar. “Pemberhentian tidak dengan hormat adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” ujar dia.






