ANGGOTA Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhadi mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi secara serius pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk sistem gaji petugas dapurnya. Desakan itu, menurut Komisi yang membidangi masalah kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial itu, dipicu oleh keterlambatan pencairan gaji bagi kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG karena masalah administrasi.
“Kami mendorong Badan Gizi Nasional segera mengevaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi dan pencairan administrasi yang digunakan,” ujar Nurhadi saat dihubungi pada Rabu, 12 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus NasDem itu menuturkan, BGN harus segera menyederhanakan pendataan jika kendala tersebut bersifat teknis. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan melakukan digitalisasi agar keterlambatan pencarian gaji tidak terus berulang.
Menurut Nurhadi, keterlambatan pencairan gaji merupakan persoalan yang serius. Sebab, kata dia, kepala SPPG adalah ujung tombak di lapangan dalam memastikan program pemenuhan gizi anak berjalan efektif. “Sehingga hak-hak mereka tidak boleh terhambat karena alasan teknis administrasi,” ujar dia.
Nurhadi menyebutkan, persoalan bukan hanya soal penggajian kepala SPPG, tetapi juga menyangkut keterlambatan pencairan dana operasional dapur MBG di berbagai daerah. Ia mengatakan mendapat banyak laporan dari daerah pemilihan di Jawa Timur.
Laporan itu menyatakan bahwa sejumlah SPPG tidak bisa beroperasi karena dana operasional terlambat turun. Komisi IX DPR akan memaparkan sejumlah temuan yang ada dalam rapat kerja dengan BGN.
“Persoalan ini bukan semata-mata urusan administratif, tetapi berdampak langsung pada kelancaran pelayanan gizi dan semangat kerja para petugas di lapangan,” ujar dia. Nurhadi menekankan, negara harus menjamin kepastian hak dan kesejahteraan petugas SPPG agar program pemenuhan gizi nasional berjalan optimal.
Adapun Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menargetkan pencairan gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI itu rampung pada pekan ini. Dadan menyatakan, BGN telah mengusulkan pencairan gaji itu kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menindaklanjutinya. “Minggu ini tuntas. Usulan sudah disampaikan ke KPPN,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 12 November 2025.
KPPN merupakan instansi di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyalurkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Begitu usulan BGN disetujui oleh KPPN, seharusnya kepala SPPG bisa menerima hak keuangan mereka. “Insya Allah,” kata Dadan.
Selama ini ketentuan gaji SPPI di Badan Gizi Nasional (BGN) tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji mereka mengikuti aturan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun besaran gaji pokok PPPK di aturan tersebut ialah senilai Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
Sejumlah unggahan terbaru di akun media sosial Instagram @badangizinasional.ri dipenuhi komentar soal gaji kepala SPPG yang belum dibayarkan. Konten yang dibanjiri oleh penagih gaji itu diunggah pada Selasa, 12 November 2025.
Salah satu komentar menyebutkan bahwa gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI batch tiga belum dibayarkan. “Bayarkan gaji teman-teman di SPPI segera. Jangan beralasan kesalahan administrasi jadi semua terbengkalai,” tulis akun @imam.hamba***.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pun merespons berbagai desakan pelunasan gaji SPPI yang menunggak itu.Menurut Nanik, BGN memiliki jumlah petugas sangat besar yang terlibat di MBG, terdiri dari sekitar 30.000 SPPI, serta petugas akuntan dan ahli gizi yang jumlahnya menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Volume data dan proses administrasi dalam jumlah tersebut menjadi salah satu faktor teknis yang memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi ulang.






