KSAD Jenderal Maruli Terbitkan Aturan Soal Tunjangan Prajurit

KEPALA Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menerbitkan peraturan soal pemberian tunjangan bagi prajurit dan aparatur sipil negara (ASN) TNI AD berdasarkan brevet, keahlian, dan keterampilan khusus.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Infanteri Donny Pramono, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan sosialisasi Perkasad telah dilakukan pekan lalu, 6 November 2025 di Kodam V/Brawijaya, Surabaya, dalam rapat yang dihadiri Asisten Perencanaan Umum (Asrena) KSAD.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, aturan baru itu bertujuan meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kemampuan dan dedikasi mereka di bidang keahlian tertentu. “Pembahasannya mengenai tunjangan brevet, keahlian, dan keterampilan khusus di lingkungan TNI AD,” ujar Donny saat dikonfirmasi, Rabu, 12 November 2025.

Donny menambahkan, pemberian tunjangan akan dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan proporsional, sesuai dengan keahlian yang dimiliki prajurit dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. “Penetapan indeks tunjangan diatur sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD dan atas dasar persetujuan KSAD,” kata dia.

Ia mengklaim, TNI AD berkomitmen memperbarui kebijakan dan sistem pembinaan prajurit agar selaras dengan dinamika tugas dan tantangan ke depan. “Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI AD untuk mewujudkan sistem pembinaan personel yang lebih objektif, modern, dan berorientasi pada kinerja,” ujar Donny.

Dilansir dari penerangan kodam V/Brawijaya, selain membahas tunjungan, sosialisasi juga mencakup kekhususan pembinaan prajurit di Papua, seperti cuti tambahan dan promosi, untuk meningkatkan moril.

Selain itu, turut dipaparkan materi Reformasi Birokrasi (RB) TNI AD untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik prima. Serta perubahan terkait Hukum Disiplin Militer, pejabat Ankum, Papera, dan mekanisme DKP juga disosialisasikan. 

  • Related Posts

    Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru di Berbagai Provinsi

    Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya…

    Polisi Sudah Periksa Ayah Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72, Ibu Masih di LN

    Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah memeriksa ayah dari siswa pelaku ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ibu pelaku disebut masih berada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *