Pengertian Grasi dan Contohnya

Grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, penghapusan, atau pengurangan pelaksanaan pidana kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dasar Hukumnya adalah Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”

Grasi bukan upaya hukum biasa (seperti banding, kasasi, atau PK), melainkan upaya hukum luar biasa bersifat konstitusional dan politis. Fungsi utamanya adalah memberi kesempatan koreksi terakhir terhadap putusan yang dinilai terlalu berat, tidak manusiawi, atau menimbulkan keprihatinan kemanusiaan dan sebagai bentuk belas kasihan (clemency) dari kepala negara, tanpa menghapuskan status bersalah. Walaupun Presiden memiliki hak prerogatif, Presiden wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum memutuskan pemberian grasi.

Arti “Memperhatikan Pertimbangan Mahkamah Agung” merupakan Frasa “memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung” dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 berarti:

  1. Presiden harus meminta dan mempertimbangkan secara resmi pandangan hukum MA sebelum mengeluarkan Keputusan Grasi.
  2. Namun, tidak terikat (non-binding opinion).

Jika Presiden memiliki alasan kemanusiaan atau kebijakan tertentu, ia tetap dapat mengabulkan atau menolak grasi meskipun pertimbangan MA sebaliknya.

Contohnya adalah jika MA menolak memberi grasi karena alasan hukum, Presiden masih boleh mengabulkan grasi karena alasan kemanusiaan, seperti kondisi kesehatan terpidana yang kritis.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Grasi adalah hak prerogatif Presiden, namun prosesnya harus disertai pertimbangan Mahkamah Agung agar keputusan tetap berbasis hukum, bukan sekadar politis. Pertimbangan MA bersifat nasihat hukum (advisory), bukan keputusan yang mengikat. Tujuan akhirnya ialah menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian pengampunan pidana.

Referensi :

https://bphn.go.id/data/documents/uud_1945.pdf
https://www.hukumonline.com/berita/a/selain-amnesti-dan-abolisi-ada-grasi–ini-aturan-dan-bedanya-lt61c337ae8986d/?page=all
  • Agus Turiyono

    Saya adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang memiliki minat besar terhadap bidang hukum dan keadilan. Saya dikenal sebagai pribadi mandiri dan tekun dalam menjalani pembelajaran jarak jauh. Saya bercita-cita menjadi pakar hukum dalam dunia media yang berintegritas serta berkontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia.

    Related Posts

    Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata

    Jika tergugat mengajukan eksepsi bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut (eksepsi absolut), hakim dapat menjatuhkan putusan sela untuk mengadili eksepsi tersebut terlebih dahulu. Berikan analisis anda akibat hukum eksepsi…

    “fakta notoir” dalam hukum acara perdata

    Andi menggugat PT. Jaya Makmur atas pelanggaran perjanjian pembayaran barang. PT. Jaya Makmur mengklaim keterlambatan pembayaran karena krisis ekonomi global. Andi menyebutkan dalam gugatan bahwa krisis ekonomi global adalah fakta notoir, yang sudah diketahui…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *