MAKI akan somasi lagi KPK jika tak segera tahan tersangka kasus CSR BI
- Jumat, 7 November 2025 01:05 WIB
- waktu baca 2 menit
Jakarta (ANTARA) – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan akan menyomasi kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tidak segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Kami minta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, maka kami akan berikan somasi lagi,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11).
Menurut dia, langkah tersebut ditempuh MAKI untuk mendesak KPK menuntaskan perkara dengan tersangka Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Dulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami berikan somasi kedua. Baru setelah itu gugatan praperadilan jika tidak tahan juga tersangkanya,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, MAKI sempat melayangkan somasi pertama kepada KPK karena belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
MAKI dorong APH sinergi tangani korupsi tambang
- 1 Juni 2024
MAKI siap bubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
- 27 Maret 2024
MAKI dorong Kortas Tipikor Polri segera dibentuk
- 2 Maret 2024
Rekomendasi lain
10 Klub sepak bola tertua di dunia
- 8 Februari 2025
Cara cek pulsa IM3 Indosat
- 4 Juli 2024
Baju adat Riau: mengenal jenis, sejarah beserta filosofinya
- 28 Agustus 2024
Daftar nama negara dan ibukota di wilayah Asia Pasifik
- 15 Agustus 2024
Daftar rute dan cara naik bus wisata Jakarta Explorer
- 21 Agustus 2024





