MAKI akan somasi lagi KPK jika tak segera tahan tersangka kasus CSR BI

MAKI akan somasi lagi KPK jika tak segera tahan tersangka kasus CSR BI

  • Jumat, 7 November 2025 01:05 WIB
  • waktu baca 2 menit
MAKI akan somasi lagi KPK jika tak segera tahan tersangka kasus CSR BI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan akan menyomasi kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tidak segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Kami minta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, maka kami akan berikan somasi lagi,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11).

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh MAKI untuk mendesak KPK menuntaskan perkara dengan tersangka Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

“Dulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami berikan somasi kedua. Baru setelah itu gugatan praperadilan jika tidak tahan juga tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, MAKI sempat melayangkan somasi pertama kepada KPK karena belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Belém Leader Summit, Indonesia tegas perkuat komitmen iklim nasional

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Belém Leader Summit, Indonesia tegas perkuat komitmen iklim nasional Jumat, 7 November 2025 04:44 WIB waktu baca 2…

    Calvin Verdonk bermain 86 menit ketika Lille ditekuk Crven Zvezda 0-1

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga Europa Calvin Verdonk bermain 86 menit ketika Lille ditekuk Crven Zvezda 0-1 Jumat, 7 November 2025 04:41…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *