KPK sebut AW minta 'jatah preman' sejak awal jabat gubernur Riau

KPK sebut AW minta ‘jatah preman’ sejak awal jabat gubernur Riau

  • Kamis, 6 November 2025 01:28 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK sebut AW minta 'jatah preman' sejak awal jabat gubernur Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11), salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Abdul Wahid (AW) sudah meminta “jatah preman' kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat gubernur Riau.

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Asep mengatakan saat awal menjabat gubernur Riau, Abdul pernah mengumpulkan seluruh SKPD untuk memberitahukan bahwa ‘matahari’ hanya satu, dan semua pihak harus tegak lurus kepada dirinya.

Asep juga mengatakan Abdul pernah berbicara kepada seluruh SKPD di Riau dan mengingatkan bahwa kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur sehingga apa pun yang disampaikan kepala dinas adalah perintah dari gubernur.

“Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi,” kata Asep.

Baca juga: KPK duga Gubernur Riau sempat curiga, hingga sembunyi di kafe saat OTT

Asep melanjutkan, pernyataan Abdul itu diartikan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau bahwa mereka akan diganti atau dimutasi bila tidak memberikan “jatah preman” kepada sang gubernur.

Pada 3 November 2025 KPK mengungkapkan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut, tapi belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kaitan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Baca juga: Alasan KPK umumkan status Gubernur Riau lebih dari 1×24 jam waktu OTT

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Antisipasi banjir di Jakarta – Infografik ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Puncak musim hujan tiba, ini dampak cuaca…

    Jadwal Super League: Arema jamu Persija, Borneo ditantang Semen Padang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga 1 Indonesia Jadwal Super League: Arema jamu Persija, Borneo ditantang Semen Padang Kamis, 6 November 2025 05:27…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *