MKD putuskan Sahroni-Eko Patrio langgar kode etik dan tetap nonaktif
- Rabu, 5 November 2025 13:45 WIB
- waktu baca 3 menit
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI.
Dengan tetap dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Sahroni, Eko, dan Nafa, diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR RI. Namun durasi hukuman perpanjangan masa nonaktif terhadap ketiga orang itu berbeda-beda.
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Untuk Sahroni, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
Sedangkan untuk Nafa Urbach, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.
Dan untuk Eko Patrio, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Selain ketiga pihak itu, MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI. Kedua pihak teradu itu dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh MKD
Adang pun menyampaikan bahwa putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Sebelumnya pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Baca juga: MKD gelar sidang pemeriksaan saksi kasus lima anggota DPR nonaktif
Baca juga: Adies Kadir paling terakhir tiba di DPR untuk sidang putusan MKD
Baca juga: Sahroni hingga Uya Kuya tiba di DPR hadiri sidang putusan MKD
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Warga kembalikan 32 barang milik Ahmad Sahroni yang dijarah
- 6 September 2025
Kriminal kemarin, pelaku perusakan hingga penyerangan Polres Jakut
- 6 September 2025
DPR koordinasi dengan partai untuk proses Anggota DPR dinonaktifkan
- 5 September 2025
Polisi fasilitasi penyerahan barang jarahan milik Ahmad Sahroni
- 5 September 2025
Politik kemarin, mahasiswa ke istana hingga Sahroni resmi diganti
- 5 September 2025
Hoaks! Rumah Sahroni di Bandung dibakar massa
- 4 September 2025
60 orang jadi tersangka penyerangan Polrestro Jakut
- 4 September 2025
Rekomendasi lain
Cara gampang cek dan update OS Android
- 9 Juli 2024
Arti kata “Masya Allah” serta makna dan keutamaannya
- 29 Juli 2024
Daftar provinsi yang masuk zona WIB
- 10 Oktober 2024
Jenis kartu kredit Bank Mandiri dan limit transaksinya
- 2 Oktober 2024
Benarkah Meta AI di WhatsApp bisa menghasilkan uang?
- 27 Desember 2024






