Petani di Sulbar harap pengawasan harga pupuk bersubsidi diperketat

Petani di Sulbar harap pengawasan harga pupuk bersubsidi diperketat

  • Selasa, 28 Oktober 2025 01:04 WIB
  • waktu baca 2 menit
Petani di Sulbar harap pengawasan harga pupuk bersubsidi diperketat
Seorang petani di sentra pertanian di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju tengah mempersiapkan lahan untuk proses penanaman produk pertanian. ANTARA/HO/Istimewa

Kami berharap, dengan adanya kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk, dibarengi dengan pengawasan yang ketat

Mamuju (ANTARA) – Para petani di Provinsi Sulawesi Barat berharap pengawasan distribusi pupuk bersubsidi diperketat sehingga harga yang telah ditetapkan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh para petani.

“Tentu kami sangat senang tetapi paling penting adalah bagaimana harga yang telah ditetapkan pemerintah dapat menyentuh langsung ke para petani,” kata Ketua Kelompok Tani Sipempadagang Kabupaten Mamuju Yusuf, Senin.

Para petani kata dia, menyambut positif kebijakan pemerintah yang telah disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, terkait penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen.

Namun penurunan itu lanjut Yusuf, harus dibarengi pengawasan hingga ke tingkat pengecer agar harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut tidak dimainkan oleh oknum-oknum tertentu.

Baca juga: Bupati Jember minta petani kawal penurunan harga pupuk di lapangan

Penurunan harga pupuk bersubsidi itu menurut Yusuf, tidak hanya berdampak pada biaya produksi tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Tentunya jika harga pupuk turun, biaya produksi juga berkurang sehingga harga beras juga stabil. Jadi, petani bisa untung dan masyarakat juga menikmati sebab harga beras tentu akan ikut turun,” terangnya.

Sementara Risman, salah seorang petani di Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah berharap agar mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dapat menyentuh langsung ke para petani.

“Kami berharap, dengan adanya kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk, dibarengi dengan pengawasan yang ketat, sehingga kami yang berada di wilayah pelosok juga merasakan penurunan itu,” katanya.

Baca juga: Zulkifli cek harga pupuk di kios wilayah Jombang

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan secara resmi penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku mulai Rabu (22/10), sebagai bagian dari terobosan besar pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebutkan, penurunan harga pupuk subsidi berlaku untuk dua jenis utama, yakni urea dan NPK.

Untuk pupuk Urea, harga sebelumnya sebesar Rp2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram. Dengan demikian, harga per sak ukuran 50 kilogram yang semula Rp112.500 kini menjadi Rp90.000.

Sementara itu, pupuk NPK yang sebelumnya dijual seharga Rp2.300 per kilogram kini ditetapkan sebesar Rp1.840 per kilogram. Harga per sak 50 kilogram pun turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.

Penurunan ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan nilai tukar petani (NTP), penurunan biaya produksi dan peningkatan kesejahteraan petani. Pemerintah optimistis produksi pertanian nasional akan meningkat signifikan pada tahun mendatang.

Baca juga: Peragi: Kebijakan subsidi pupuk dongkrak daya saing produk pangan

Pewarta: Amirullah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Jadwal Piala Liga: tim-tim Premier League saling berhadap

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Piala Liga Inggris Jadwal Piala Liga: tim-tim Premier League saling berhadap Selasa, 28 Oktober 2025 04:31 WIB waktu…

    Bojan tak masalahkan respon Saddil Ramdani ketika diganti

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga 1 Indonesia Bojan tak masalahkan respon Saddil Ramdani ketika diganti Selasa, 28 Oktober 2025 04:23 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *