Polisi ungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor
- Senin, 27 Oktober 2025 20:04 WIB
- waktu baca 2 menit
Jakarta (ANTARA) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius dan berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan
Kasus pertama tercatat dalam laporan polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin dengan tersangka seorang pria berinisial T(40) yang diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental.
Baca juga: Dua pencuri kabel utilitas di Palmerah Jakarta Barat diringkus polisi
Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan dan pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan kepada pemilik mobil.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil di Lampung Selatan dan satu unit mobil yang diamankan di Madura, Jawa Timur,” kata dia.
Untuk kasus kedua berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono yang melaporkan seorang pria berinisial HW (23) yang diduga melakukan penggelapan satu unit motor.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri proyektor milik SDN Tugu Utara
Pelaku ini berpura-pura meminjam motor korban untuk fotokopi berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
“Kami mengamankan barang bukti satu unit motor yang dipasangi pelat nomor palsu serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut,” kata dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: Baru keluar bui dua bulan, dua pencuri sepeda motor kembali ditangkap
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Sejumlah fakta usai Park Bom gugat pendiri YG Entertainment
- 24 Oktober 2025
Kriminal kemarin, ledakan tabung gas hingga pemanggilan DJ Panda
- 16 Oktober 2025
Kepala cabang dealer motor diduga gelapkan dana Rp572,2 juta
- 15 Oktober 2025
BRI Situbondo tanggapi dugaan penggelapan sertifikat nasabah
- 13 Oktober 2025
Ini agenda Wika Salim datangi Polda Metro
- 18 September 2025
Rekomendasi lain
Beda Smart TV dan Android TV sebelum membeli antara keduanya
- 21 Agustus 2025
Lirik dan makna lagu “Seluruh Nafas Ini” – Last Child feat Gisel
- 19 Agustus 2024
Doa setelah wudhu lengkap dengan latin dan artinya
- 23 Juli 2024
Universitas dengan jurusan pendidikan terbaik di Indonesia 2025
- 5 Februari 2025
Cara top up saldo GoPay pakai BCA dan sebaliknya
- 9 Agustus 2024
Kenali ciri kecubung, dari daun hingga buahnya
- 20 Juli 2024
Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online
- 14 Oktober 2024




