
Pemerintah siapkan mekanisme pengawasan jaga integritas karbon RI
- Rabu, 15 Oktober 2025 12:55 WIB
- waktu baca 2 menit

Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami dengan Pak Jaksa Agung bisa merumuskan langkah-langkah operasional yang memang diperlukan untuk menjaga, men-safeguard penyelenggaraan nilai ekonomi karbon…
Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengamanan untuk menjaga integritas karbon Indonesia berdasarkan terbitnya aturan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) terbaru.
Ditemui usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Rabu, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif menjelaskan telah terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober lalu sebagai dasar kebijakan karbon Indonesia.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami dengan Pak Jaksa Agung bisa merumuskan langkah-langkah operasional yang memang diperlukan untuk menjaga, men-safeguard penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dalam kedua sisi, di sisi skema voluntary maupun sisi compliance. Dua hal ini harus berjalan beriringan,” ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: KLH soroti potensi nilai ekonomi karbon biru dukung pengurangan emisi
Dia mengingatkan integritas karbon sangat penting karena ketika terjadi fraud atau penipuan dampaknya akan dirasakan terhadap seluruh karbon di Indonesia. Hal itu dapat terjadi karena hilangnya tingkat kepercayaan pasar terhadap karbon di Tanah Air.
Beberapa hal yang menjadi sorotan termasuk proses sertifikasi karbon dan ketiadaan adisionalitas (additionality) atau nilai tambah dari karbon yang diperdagangkan.
Baca juga: KLH perkuat SRN PPI guna percepat perdagangan karbon global inklusif
Menteri LH mengatakan adanya instrumen pengawasan diperlukan mengingat Indonesia sudah menandatangani Persetujuan Saling Pengakuan/Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan badan standar karbon global Verra (VCS Program), Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard, serta memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.
Untuk itu dia mengharapkan diskusi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa organisasi, seperti IOJI,dapat merumuskan formula awal dari mekanisme safeguard tersebut.
“Harapan saya tentu di kesempatan yang berbahagia ini dengan IOJI bersama teman-teman Kejaksaan dan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dapat merumuskan formula awal untuk, harapan saya, bisa dijadikan semacam surat keputusan bersama antara saya dengan Jaksa Agung, sambil kita akan naikkan menjadi instrumen yang lebih tinggi lagi,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: KLH identifikasi potensi 17,27 juta ton karbon di bawah skema Verra
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
OJK edukasi perdagangan karbon menuju ekonomi hijau di Sulut
- 9 Oktober 2025
Kemenhut siapkan masyarakat hukum adat bisa ikut perdagangan karbon
- 29 September 2025
Kemenhut sebut gambut jadi faktor penting perdagangan karbon kehutanan
- 26 September 2025
Rekomendasi lain
Daftar pemain Timnas U-20 dan jadwal kualifikasi Piala Asia U-20 2025
- 25 September 2024
Daftar harga bensin Vivo terbaru November 2024
- 2 November 2024
Berapa besaran “tukin” PNS 2024?
- 7 Agustus 2024
7 atlet renang berprestasi dari Indonesia
- 10 September 2024
Sesar Lembang lewati berbagai wilayah di Jawa Barat
- 11 Juli 2024
Kelebihan DuckDuckGo dibanding mesin pencari lain
- 11 Agustus 2024