
Anggota DPR pertanyakan nilai kerugian di kasus tata kelola minyak
- Rabu, 15 Oktober 2025 23:53 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan soal selisih kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Abdullah mengingatkan pada tahap awal penyelidikan, Kejagung menyebut kerugian sekitar Rp968,5 triliun dan bahkan bisa lebih. Namun dalam surat dakwaan, Kejagung menyebut kerugian hanya mencapai Rp285,1 triliun.
“Sekarang masyarakat bertanya-tanya, mengapa selisih kerugian dari kasus korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina yang ditangani Kejagung itu sangat besar? Jangan salahkan masyarakat apabila curiga atau berspekulasi atas hal ini,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain perhitungan selisih kerugian yang besar, Abduh, sapaan akrab Abdullah, juga mempertanyakan pernyataan jaksa dalam dakwaannya yang menegaskan tidak ditemukannya praktik oplosan bahan bakar. Padahal sebelumnya pernyataan ini sempat memicu kegaduhan di publik.
“Lebih dari itu, pernyataan dari Kejagung tersebut sempat membuat masyarakat kecewa dan tidak percaya dengan Pertamina. Beberapa masyarakat bahkan sampai mengisi bahan bakarnya di SPBU selain Pertamina, ini tentu merugikan negara,” ujarnya.
Abduh menegaskan Komisi III DPR selaku mitra kerja tentu mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejagung. Namun dia meminta Kejaksaan dalam praktik pemberantasan korupsi harus dilakukan profesional, bukan dengan mengedepankan sensasi dan bombastis untuk pemberitaan media.
“Kejagung dan aparat penegak hukum (APH) mesti profesional, transparan dan akuntabel dalam menindak kasus korupsi yang ada. Jangan membuat masyarakat bingung, panik dan menimbulkan ketidakpercayaan yang berisiko menghadirkan kerugian baru lainnya yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang diusut,” kata Abduh.
Sebagai solusi untuk kedepannya, Abduh pun mengusulkan agar Kejagung dan aparat penegak hukum (APH) dapat bersikap cermat dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi ke publik. Mulai dengan memperhatikan detail hal teknis hingga substansi dari kasus korupsi yang ditangani.
“Artinya Kejagung dan APH dapat bekerja sama dengan pihak lain seperti PPATK misalnya sebelum mengumumkan kerugian dari kasus korupsi yang ditangani, juga bisa berkolaborasi dengan pakar atau akademisi jika dibutuhkan untuk mendalami suatu hal teknis yang belum dimengerti,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, beserta empat terdakwa lainnya, disebut mencapai Rp 285,1 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai sikap Kejagung menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya transparansi kepada publik.
“Saya lihat Kejaksaan tidak konsisten. Harusnya transparan kepada publik asal mula terjadi penyusutan kerugian. Jelaskan latar belakangnya, jangan kemudian dia posisinya sendiri melemah,” kata Trubus.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan 'oplosan', melainkan 'blending' atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.
“Jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ. Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa. Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending,” kata Anang di Jakarta, Jumat (10/10).
Baca juga: Anak Riza Chalid didakwa perkaya diri Rp3,07 triliun pada kasus korupsi minyak
Baca juga: JPU sebut Riza Chalid miliki reputasi sebagai “trader” migas
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Ketua Banggar DPR usul kantin sekolah direhab dan dijadikan dapur MBG
- 29 September 2025
Rahmat dan Rizki di kelas sama pada Kejuaraan Dunia Angkat Besi 2025
- 29 September 2025
Dua mantan Ketua LKPP diperiksa Kejagung soal prosedur pengadaan
- 26 September 2025
Mantan MenPANRB Azwar Anas ungkap alasan dirinya diperiksa di Kejagung
- 25 September 2025
Kejagung periksa mantan MenPANRB Azwar Anas terkait kasus Chromebook
- 24 September 2025
Raja Yordania tolak gagasan ‘Israel Raya’ dalam sidang umum PBB
- 24 September 2025
Rekomendasi lain
Doa setelah wudhu lengkap dengan latin dan artinya
- 23 Juli 2024
Hukum dan ketentuan berpuasa pada hari Jumat
- 29 Agustus 2024
Gaji pokok PNS Gol III 2024
- 7 Agustus 2024
Profil singkat jajaran direksi baru PT Pertamina
- 5 November 2024
Rekrutmen PPPK 2024 dibuka, apa saja persyaratan daftarnya?
- 2 September 2024
Lirik lagu Batak “Mardua Holong” dan maknanya
- 15 Agustus 2024
Cara mudah login WhatsApp Web
- 3 Juli 2024
Siaran langsung Indonesia vs Bahrain dapat disaksikan di sini
- 10 Oktober 2024