
Kemendes: Pendamping desa penting terlibat aktif atasi stunting
- Rabu, 8 Oktober 2025 12:10 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan pentingnya keterlibatan secara aktif seluruh pendamping desa dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di tingkat desa.
“Pendamping desa itu sangat penting dan perlu kita dorong untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan stunting,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM PMDT) Kemendes PDT Agustomi Masik saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Evaluasi Kinerja Kader Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2025 seperti diikuti di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa sesungguhnya setiap pendamping desa merupakan ujung tombak dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi menjalankan beragam program pemerintah, termasuk penanggulangan stunting.
Dia menjelaskan pendamping desa memiliki tugas utama memfasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.
Baca juga: Anggota DPR sarankan Kemendes PDT tambah pendamping desa
Oleh karena itu, ujarnya, isu stunting masuk ke dalam ruang lingkup kerja pendamping desa melalui pemberdayaan masyarakat.
Ia menekankan persoalan stunting tidak hanya terkait dengan kesehatan dan ekonomi, akan tetapi juga erat dengan budaya, pola hidup, serta kebiasaan konsumsi masyarakat.
Data yang ia paparkan menunjukkan bahwa stunting masih ditemukan bukan hanya di keluarga miskin, melainkan juga di kalangan menengah bahkan menengah atas.
“Ini menandakan bahwa stunting bukan semata karena kurang makan, tetapi juga soal kebiasaan hidup sehat dan pola makan yang baik,” kata dia.
Dia mengatakan penanganan stunting harus dilakukan secara konvergen atau terpadu dengan melibatkan banyak sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga infrastruktur desa.
Untuk itu, ia mendorong adanya payung hukum yang lebih kuat agar semua pihak bergerak bersama dalam pembangunan desa, termasuk mengatasi masalah stunting.
Agustomi juga menyinggung koordinasi pendampingan desa yang kini telah diperkuat lewat Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pendamping desa berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
“Kita perlu membangun sinergi lebih baik. Pendamping desa, Dinas PMD, hingga kepala desa harus berjalan bersama, supaya upaya mengurangi stunting ini efektif,” kata dia.
Baca juga: Kemendes tegaskan belum ada rekrutmen pendamping desa
Baca juga: Kemendes tugaskan pendamping desa data praktik baik dana desa
Baca juga: Kemendes fokuskan anggaran 2026 untuk pendamping desa hingga stunting
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Humaniora sepekan, keracunan MBG hingga rekrutmen pendamping desa
- 28 September 2025
Kemendes tegaskan belum ada rekrutmen pendamping desa
- 26 September 2025
Kemenkop siapkan 8.000 tenaga pendamping Kopdes Merah Putih
- 13 September 2025
Kemendes tugaskan pendamping desa data praktik baik dana desa
- 12 September 2025
Wamendes: Rekrutmen pendamping desa dilakukan pada akhir tahun
- 8 September 2025
Mendes imbau pendamping desa kawal Kopdes Merah Putih
- 21 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Kenali ragam sapaan panggilan dalam silsilah keluarga adat Padang
- 16 November 2024
Perbedaan KIS dan BPJS kesehatan
- 25 Juli 2024
Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN
- 14 November 2024
Pinjaman bank apakah termasuk riba?
- 18 September 2024
Cara mudah hapus akun Telegram
- 23 Juli 2024