OIKN dan Pemkab Penajam sepakat ajukan batas wilayah administrasi

OIKN dan Pemkab Penajam sepakat ajukan batas wilayah administrasi

  • Minggu, 5 Oktober 2025 15:10 WIB
  • waktu baca 2 menit
OIKN dan Pemkab Penajam sepakat ajukan batas wilayah administrasi
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan.

Penajam Paser Utara (ANTARA) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, menyepakati batas wilayah administrasi dan telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tapal batas dengan IKN telah disepakati, dan penetapan batas wilayah IKN dengan PPU masih berproses di Kemendagri,” ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditanya mengenai batas wilayah dengan IKN, di Penajam, Minggu.

Batas wilayah IKN dengan daerah penyangga, Kabupaten Penajam Paser Utara telah diajukan kepada Kemendagri, dan penetapan batas wilayah yang sama juga telah dilakukan antara IKN dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan,

Menurut dia, penetapan batas wilayah tersebut merupakan salah satu target Otorita IKN untuk diselesaikan sebelum IKN menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).

“Kesepakatan batas wilayah administrasi IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” katanya

Hasil survei di lapangan, kata dia, tidak semua wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam deliniasi IKN.

Tiga titik batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN telah dilakukan survei dan pemasangan tapal batas, yakni wilayah Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.

“Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kemendagri,” kata Nicko Herlambang.

Baca juga: Penajam-Kaltim percepat tapal batas seiring penambahan kecamatan IKN

Baca juga: Penyelesaian hak warga Penajam terdampak PSN tahap dua diproses

Baca juga: Kepala Otorita lapor Istana perkembangan IKN jadi ibu kota politik

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Perspektif yang tajam dan ajek dari para ahli di banyak bidang. Edisi Pekan Ini Gegeran Pangan Gegeran Pangan Mengungkap yang tersembunyi dengan perspektif, argumen, dan data yang solid. Indikator 25…

    Apa Itu Rafflesia Hasseltii? Bunga Langka yang Ditemukan di Sumsel

    Jakarta – Rafflesia hasseltii kembali menjadi sorotan setelah ditemukan mekar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Temuan ini menarik perhatian karena jenis tersebut termasuk bunga langka yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *