
BKSDA Sumbar bongkar perdagangan puluhan kilogram sisik tenggiling
- Rabu, 24 September 2025 12:59 WIB
- waktu baca 3 menit

Padang (ANTARA) – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kepolisian Daerah (Polda) setempat membongkar kasus perdagangan puluhan kilogram sisik tenggiling (manis javanica) di Kota Padang.
“Selain puluhan kilogram sisik tenggiling, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I,” kata Kepala BKSDA Sumbar Hartono di Padang, Rabu.
Dari tangan ketiga pelaku tim BKSDA bersama Polda Sumbar menyita satu karung plastik berisi sisik tenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram, termasuk kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menggali atau mencari tahu lebih dalam jaringan kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.
Hartono mengatakan para pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut atau memperdagangkan spesimen, bagian dari satwa-satwa yang dilindungi. Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 lima belas tahun.
Secara umum, tenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae dengan status konservasi. Data yang dirilis IUCN Redlist satwa ini termasuk critically endangered yakni spesies yang berisiko tinggi punah di alam liar.
Kepala BKSDA Sumbar Hartono menyampaikan tim gabungan saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri sejumlah informasi yang berkembang.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan,” kata dia.
Ia mengatakan pihak-pihak terkait juga meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi. Apalagi, keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis yang dilindungi terus mendapatkan ancaman termasuk menjadi incaran dari para pemburu serta pelaku kejahatan satwa liar.
Terkait 25 kilogram barang bukti yang disita Polda Sumbar diduga berasal dari lebih dari 100 ekor tenggiling. Sebab satu kilogram sisik tenggiling biasanya dihasilkan dari tiga hingga empat ekor.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat turut mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dengan menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar, terutama jenis yang dilindungi serta melaporkan kepada petugas jika menemukan satwa dilindungi.
Baca juga: BKSDA gagalkan penyelundupan satwa endemik Maluku dari KM Dobonsolo
Baca juga: Kemenhut amankan ratusan burung dilindungi dari perdagangan di Banten
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Polisi gagalkan perdagangan sisik tenggiling dan duri landak
- 21 Agustus 2019
BKSDA Maluku terima translokasi 9 biawak dan 40 kadal panana
- 20 September 2025
KKP dan mitra konservasi susun strategi baru konservasi hiu paus
- 17 September 2025
Sempat dipelihara, orangutan Mungky-Dodo kembali ke habitat di Kaltim
- 17 September 2025
BKSDA gagalkan penyelundupan satwa endemik Maluku dari KM Dobonsolo
- 16 September 2025
Kemenhut amankan ratusan burung dilindungi dari perdagangan di Banten
- 16 September 2025
BKSDA Maluku amankan Nuri Kepala Hitam yang dibawa penumpang kapal
- 15 September 2025
Rekomendasi lain
7 negara termiskin di dunia pada 2024
- 16 Agustus 2024
Cara cek pulsa IM3 Indosat
- 4 Juli 2024
Hukum meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut
- 29 Agustus 2024
Potong kuku malam hari, bolehkah?
- 23 Juli 2024
Kapan jadwal ujian SKD CPNS 2024?
- 29 September 2024
Lirik lagu Batak “Mardua Holong” dan maknanya
- 15 Agustus 2024