BNN nilai UU Narkotika tak lagi relevan dengan narkoba jenis baru

BNN nilai UU Narkotika tak lagi relevan dengan narkoba jenis baru

  • Kamis, 11 September 2025 20:11 WIB
  • waktu baca 3 menit
BNN nilai UU Narkotika tak lagi relevan dengan narkoba jenis baru
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (tengah kiri) dalam audiensi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah kanan) di Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA/HO-BNN RI.

Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menilai Undang-Undang (UU) Narkotika saat ini sudah tidak relevan lagi terkait cakupan jenis narkotika baru serta memiliki celah dalam penegakan hukum.

Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, Rabu (10/9), ia mengungkapkan narkotika jenis baru atau new psycoactive substances (NPS) menjadi perhatian khusus BNN ketika disalahgunakan pada rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape.

“Hal ini menjadi tugas utama BNN dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, mengingat pada tahun 2024 jumlah NPS di dunia diketahui sebanyak 1.247 jenis dan terdapat 167 jenis NPS yang sudah terindikasi beredar di Indonesia,” ungkap Irjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, dirinya menyampaikan beberapa program kerja terkait percepatan realisasi revisi UU Narkotika dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Menteri Hukum (Menkum).

Dia turut merekomendasikan program Tim Asesmen Terpadu (TAT) kepada Kemenkum untuk dibuatkan surat keputusan nasional agar tidak menjadi celah bagi oknum penyidik bermain di dalamnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkum Supratman Andi Agtas mendukung penuh langkah strategis BNN dalam percepatan revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP.

Ia meyakini dengan kepemimpinan Kepala BNN yang baru, langkah tersebut dapat segera terealisasikan.

Dalam kunjungan, Kepala BNN didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama BNN.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahim serta memperkuat peran dan kewenangan kelembagaan BNN dalam upaya penanggulangan narkotika.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika saat ini telah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, BNN mencatat terdapat beberapa poin pembahasan RUU Narkotika yang masih menjadi permasalahan, antara lain adanya rumusan ketentuan pidana yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta adanya perbedaan pengaturan kewenangan penyidik BNN dan penyidik Polri sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Poin lainnya, yakni harta kekayaan atau harta benda hasil tindak pidana narkotika belum maksimal digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta upaya rehabilitasi.

Kemudian, masih terdapat pula ketidakjelasan pendefinisian pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada penanganan yang sama dengan bandar ataupun pengedar narkotika.

Selain itu, dinilai bahwa dalam RUU masih diperlukan adanya standardisasi yang sama dan diterapkan ke seluruh lembaga rehabilitasi narkotika, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat serta belum maksimalnya peran TAT untuk menganalisa tingkat kecanduan, model penanganan, dan tindakan yang harus dilakukan terhadap penyalahguna narkotika.

Baca juga: BNN: Teknologi robotika alternatif bantu operasi berantas narkotika

Baca juga: BNN dan DPD sepakati kolaborasi cegah narkoba dan perkuat rehabilitasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Trump: 'Siapa pun yang menyerang AS akan kami buru dan hancurkan'

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Trump: ‘Siapa pun yang menyerang AS akan kami buru dan hancurkan’ Jumat, 12 September 2025 02:12 WIB waktu…

    Presiden Nepal imbau semua pihak bekerja sama, percaya pada pemerintah

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Presiden Nepal imbau semua pihak bekerja sama, percaya pada pemerintah Jumat, 12 September 2025 02:02 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *