Harga emas Antam turun tipis jadi Rp2,042 juta per gram

Harga emas Antam turun tipis jadi Rp2,042 juta per gram

  • Jumat, 5 September 2025 10:28 WIB
  • waktu baca 2 menit
Harga emas Antam turun tipis jadi Rp2,042 juta per gram
Karyawan menutup pintu di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). Harga emas keluaran ANTAM pada perdagangan hari Kamis (4/9) mengalami kenaikan signifikan dan kembali mencetak rekor tertinggi atau all time high (ATH) di level Rp2.044.000 per gram yaitu naik sebesar Rp9.000 dari sebelumnya Rp2.035.000 per gram. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, turun Rp2 ribu per gram, dari Rp2.044.000 per gram menjadi Rp2.042.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.889.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.071.000
– Harga emas 1 gram: Rp2.042.000
– Harga emas 2 gram: Rp4.024.000
– Harga emas 3 gram: Rp6.011.000
– Harga emas 5 gram: Rp9.985.000
– Harga emas 10 gram: Rp19.915.000
– Harga emas 25 gram: Rp49.662.000
– Harga emas 50 gram: Rp99.245.000
– Harga emas 100 gram: Rp198.412.000
– Harga emas 250 gram: Rp495.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp991.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.982.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Polri Salurkan 10,2 Ton Beras-Bangun Sumur Bor untuk Korban Bencana Sumatera

    Jakarta – Mabes Polri terus melakukan penyaluran bantuan kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Selain memasok kebutuhan bahan pokok, jajaran Polri juga terlibat dalam perbaikan sejumlah…

    KPPU Sebut Pentingnya Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

    Jakarta – Seperempat abad telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disahkan. Selama kurun waktu tersebut, lanskap ekonomi Indonesia telah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *