
Polri tetapkan 7 anggota Brimob di insiden rantis langgar kode etik
- Jumat, 29 Agustus 2025 17:15 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.
Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.
Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang.
Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat dini hari.
Baca juga: Prabowo sampaikan duka cita atas meninggalnya ojol terlindas rantis
Baca juga: Prabowo: Pemerintah jamin kehidupan keluarga ojol terlindas rantis
Baca juga: Prabowo terkejut dan kecewa dengan tindakan petugas yang berlebihan
Baca juga: Komnas HAM buka posko aduan bagi korban aksi unjuk rasa
Baca juga: Mobil polisi dirusak pendemo di Jalan Sudirman depan Polda Metro Jaya
Baca juga: TNI AD terus kerahkan personel Kodam Jaya untuk jaga jalannya demo
Baca juga: Mahasiswa bakar ban di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo ditutup
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Divpropam Polri gelar sidang etik mantan Kapolres Ngada
- 17 Maret 2025
Divpropam Polri periksa enam personel terkait kasus band Sukatani
- 24 Februari 2025
Polri mulai gelar sidang etik oknum polisi di kasus DWP
- 31 Desember 2024
Sidang KKEP putuskan AKP Dadang lakukan perbuatan tercela dan PTDH
- 26 November 2024
Polri jatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda IMS
- 4 Agustus 2023
Rekomendasi lain
Simak lirik lagu “Maju Tak Gentar”
- 31 Juli 2024
Cara top up saldo GoPay pakai BCA dan sebaliknya
- 9 Agustus 2024
Bacaan Syahadat dalam tulisan arab dan latin
- 21 Agustus 2024
Total jumlah formasi CPNS 2024 untuk pusat dan daerah
- 22 Agustus 2024
Daftar 10 motor listrik Honda beserta harganya
- 11 September 2024
Lirik lagu senam “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” 2025
- 15 Januari 2025
Cara pencairan DPLK BRI
- 4 Oktober 2024
Mengenal amalan membaca Yasin Fadhilah
- 24 Juli 2024