Polri tetapkan 7 anggota Brimob di insiden rantis langgar kode etik

Polri tetapkan 7 anggota Brimob di insiden rantis langgar kode etik

  • Jumat, 29 Agustus 2025 17:15 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polri tetapkan 7 anggota Brimob di insiden rantis langgar kode etik
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) – Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.

Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.

Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang.

Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat dini hari.

Baca juga: Prabowo sampaikan duka cita atas meninggalnya ojol terlindas rantis

Baca juga: Prabowo: Pemerintah jamin kehidupan keluarga ojol terlindas rantis

Baca juga: Prabowo terkejut dan kecewa dengan tindakan petugas yang berlebihan

Baca juga: Komnas HAM buka posko aduan bagi korban aksi unjuk rasa

Baca juga: Mobil polisi dirusak pendemo di Jalan Sudirman depan Polda Metro Jaya

Baca juga: TNI AD terus kerahkan personel Kodam Jaya untuk jaga jalannya demo

Baca juga: Mahasiswa bakar ban di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo ditutup

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pengamat: Beras operasi pasar SPHP harus dipastikan berkualitas

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pengamat: Beras operasi pasar SPHP harus dipastikan berkualitas Jumat, 29 Agustus 2025 22:18 WIB waktu baca 2 menit…

    Sudah ada pemenang lelang, “Flyover” Latumenten segera dibangun

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Sudah ada pemenang lelang, “Flyover” Latumenten segera dibangun Jumat, 29 Agustus 2025 22:17 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *