
DKI salurkan bansos PKD bulan Agustus 2025
- Selasa, 26 Agustus 2025 09:56 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk bulan Agustus 2025 kepada 165.375 orang penerima manfaat pada Senin (25/8).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin di Jakarta, Selasa, menjelaskan, dari total penerima, sebanyak 148.109 adalah penerima yang ada sebelumnya (eksisting).
Mereka terdiri dari penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 121.491 orang, Kartu Anak Jakarta (KAJ) 11.605 orang dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 15.013 orang.
Lalu, penerima manfaat baru sebanyak 17.226 orang terdiri dari KLJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang dan KPDJ 3.540 orang.
Baca juga: DKI serahkan bansos kepada 56.351 penerima baru tahun 2025
Selain itu penerima eksisting ditangguhkan namun lolos hasil pemadanan dan pembaruan data sebanyak 40 orang dengan rincian penerima KLJ 36 orang, KAJ 2 orang dan KPDJ 2 orang.
Bantuan sosial (bansos) PKD tersebut disalurkan secara bertahap mulai 25 Agustus 2025 senilai Rp300.000 per bulan. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” kata Iqbal.
Dia menyampaikan tahapan pencairan penerima bansos PKD Tahun 2025 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yakni penerima manfaat eksisting dan penerima manfaat baru hasil distribusi kartu ATM sampai dengan 19 Agustus 2025 yang telah lolos dilakukan pemadanan data dengan berbagai sumber.
Adapun bagi penerima manfaat baru tahun 2025 , saat ini masih berproses pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM sebanyak 38.958 orang sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025.
Baca juga: Pemprov DKI gandeng PPATK evaluasi penerima bansos yang terlibat judol
Pemanggilan untuk pembukaan rekening dan distribusi kartu penerima baru dilakukan dua kali, undangan yang pertama dimulai 8-30 Agustus 2025.
Lalu, undangan kedua pada bulan September 2025 dan berlaku bagi penerima manfaat yang tidak hadir pada undangan pertama.
Penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terbit tanggal 10 Juni 2025.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Penerima bansos PKD di Jakarta lebih 219 ribu orang
- 20 November 2024
DKI kemarin, kebakaran tewaskan balita hingga dukungan terhadap RIDO
- 21 September 2024
Pemprov DKI cairkan bansos mulai bulan Mei 2025
- 25 Mei 2025
DKI serahkan bansos kepada 56.351 penerima baru tahun 2025
- 8 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Cara menghitung persentase dengan mudah
- 20 Agustus 2024
Cara download DuckDuckGo dengan mudah
- 10 Agustus 2024
Mengenal nama-nama kapal Pelni dan rute perjalanannya
- 13 Agustus 2024
Rincian besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2025
- 20 Desember 2024
Daftar pelatih Timnas Indonesia dari masa ke masa
- 5 November 2024
Cara lacak ponsel yang hilang dengan Google
- 16 Agustus 2024
Berkualitas harga terjangkau, ini daftar 8 sepatu lari lokal
- 19 September 2024