
Kemenhut pastikan awasi manajemen hutan berkelanjutan untuk PBPH
- Senin, 25 Agustus 2025 18:55 WIB
- waktu baca 3 menit

Jadi Amdal menjadi referensi kita waktu melihat RKU (Rencana Kerja Usaha) seperti apa, jadi kan tidak mungkin kita tinggalkan
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan jika memang akan dikeluarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), pihaknya akan memastikan implementasi manajemen hutan berkelanjutan.
Dalam taklimat media di Jakarta, Senin, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Saparis Soedarjanto menjelaskan pihaknya belum mengeluarkan PBPH PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) yang kini masih dalam proses memenuhi sejumlah syarat setelah mengantongi persetujuan komitmen untuk pemanfaatan lahan seluas 20,71 ribu hektare pada 2023.
Sesditjen PHL Saparis mengatakan dalam pendekatan multiusaha kehutanan maka tidak hanya produk kayu yang dapat diproduksi oleh pemegang PBPH, tapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Implementasi manajemen hutan berkelanjutan (sustainable forest management) termasuk penebangan selektif dan ketiadaan praktik pembersihan lahan untuk mengganti jenis pohon dengan perkebunan sawit.
“Tidak, sebetulnya makanya ada dukungan dokumen lingkungan, amdal tadi. Jadi Amdal menjadi referensi kita waktu melihat RKU (Rencana Kerja Usaha) seperti apa, jadi kan tidak mungkin kita tinggalkan,” kata Saparis ketika ditanya mengenai kekhawatiran masyarakat bahwa PBPH PT SPS akan digunakan untuk perkebunan sawit.
Baca juga: Potensi konsesi, Kemenhut tetap proses hutan adat di Pulau Sipora
Tidak hanya itu, dia mengatakan PBPH untuk PT SPS akan dikeluarkan hanya jika melewati sejumlah proses, termasuk keberadaan dokumen lingkungan yang masih terus dilakukan oleh perusahaan sampai saat ini, selain juga perlu menyusun koordinat geografis penyusunan batas areal kerja dan pelunasan iuran PBPH.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, katanya, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen juga dapat dibatalkan.
Tidak hanya itu, kata dia, sejumlah lahan yang diajukan oleh perusahaan tersebut juga tumpang tindih dengan usulan penetapan hutan adat yang sudah berproses sejak 2017. Terkait hal itu dia memastikan koordinasi sudah dilakukan dengan Ditjen Perhutanan Sosial.
“Ini yang kita pertimbangkan nanti, termasuk dengan pemberian izin tadi. Jika memang nanti prioritas kebijakan ke arah hutan adat, ya sudah, itu dilepas,” kata Saparis.
Baca juga: Menhut tegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan hutan lestari
Sebelumnya masyarakat di Pulau Sipora mengumumkan penolakan untuk pemberian PBPH pada kawasan hutan di Pulau Sipora. Luas yang diajukan oleh PT SPS seluas 20,71 ribu hektare itu mencakup 33,66 persen dari luas daratan Pulau Sipora.
Tidak hanya itu luas yang diajukan juga termasuk hutan adat yang dikelola oleh masyarakat. Total luasan yang tumpang tindih dengan usulan hutan adat oleh dua kelompok masyarakat adat adalah 6.937 hektare
Keberatan itu juga sudah diajukan oleh masyarakat Pulau Sipora dan Koalisi Masyarakat Sipil dalam pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar pada 22 Mei 2025. Salah satu alasan keberatan yang diajukan masyarakat adalah kekhawatiran pembukaan lahan secara masif akan memperparah potensi bencana di lokasi itu, selain juga berdampak kepada keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup.
Koalisi Masyarakat sipil mencatat terjadi 29 bencana termasuk gempa, banjir, longsor, dan abrasi dalam dua tahun terakhir di Pulau Sipora.
Baca juga: Menhut: Pencabutan 18 izin jadi alarm PBPH lain lakukan kewajiban
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Menhut: Pencabutan 18 izin jadi alarm PBPH lain lakukan kewajiban
- 27 Februari 2025
Kemenhut: PBPH dimanfaatkan untuk dorong nilai ekonomi kehutanan
- 21 Februari 2025
Kemenhut cabut 18 PBPH dengan luas lebih dari 500 ribu ha
- 21 Februari 2025
Terpopuler, speedboat Basarnas meledak hingga pencabutan PBPH
- 4 Februari 2025
Prabowo perintahkan Menhut cabut izin kelola hutan 18 perusahaan
- 3 Februari 2025
Rekomendasi lain
Cara atasi kartu ATM BRI terblokir tanpa harus ke bank
- 1 Agustus 2024
Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?
- 15 Agustus 2024
Cara bayar belanjaan Shopee dengan saldo GoPay
- 9 Agustus 2024
Lirik lagu 17 Agustus 1945 (Hari Merdeka)
- 29 Juli 2024
Formasi CPNS Kementerian ATR/BPN 2024
- 23 Agustus 2024
Tahapan seleksi sekolah kedinasan PKN STAN
- 5 Agustus 2024