
Dirjenpas: Sambo tak dapat remisi karena dipidana seumur hidup
- Kamis, 21 Agustus 2025 14:58 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 RI karena yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.
“Enggak, enggak dapat,” kata Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan remisi merupakan hak semua narapidana, tanpa terkecuali. Namun, narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.
Ketentuan mengenai remisi, sambung Mashudi, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Mashudi, berhak atau tidaknya seorang narapidana menerima remisi ditentukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melakukan pembinaan sehari-hari.
“Remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa terkecuali, baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris, itu kita berikan, yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Selain itu, Dirjenpas mengonfirmasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 RI.
Remisi diberikan karena Putri dinilai memenuhi syarat, terutama pidana pokoknya berbeda dengan Ferdy Sambo.
“Putri kan hanya berapa tahun (penjara),” ujarnya.
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Adapun Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara.
Vonis kasasi keduanya lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sebelumnya, Sambo divonis pidana mati dan Putri divonis 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Sementara Putri dipenjara di Lapas Kelas II A Tangerang dari sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.
Baca juga: Kejagung bahas rencana eksekusi Ferdy Sambo usai terima putusan MA
Baca juga: Ditjen PAS pindahkan lapas penahanan Ferdy Sambo Cs
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Wakapolri baru tercatat pernah pecat Ferdy Sambo
- 13 November 2024
Keluarga Brigadir J gugat Ferdy Sambo hingga Presiden Rp7,5 miliar
- 27 Februari 2024
Sepekan, relawan korban penganiayaan sampai Ferdy Sambo
- 7 Januari 2024
Yasonna bantah pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
- 5 Januari 2024
Rekomendasi lain
Otorita IKN buka 600 lowongan untuk CPNS 2024
- 23 Agustus 2024
Batas maksimal saldo GoPay dan cara “upgrade” ke GoPay Plus
- 9 Agustus 2024
Inspirasi 80 nama anak laki-laki Islami, beserta artinya
- 14 November 2024
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024