
Kejati kembali periksa anggota DPRD NTB terkait “dana siluman” pokir
- Selasa, 19 Agustus 2025 14:57 WIB
- waktu baca 2 menit

Mataram (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada hari ini kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB terkait dugaan korupsi penerimaan “dana siluman” dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025.
Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD NTB yang berlangsung secara maraton sejak awal Agustus 2025, termasuk pada hari ini.
“Iya, betul. Hanya saja yang perlu rekan-rekan harus pahami ini masih tahap awal, masih penyelidikan. Tidak semua bisa kami umumkan, kecuali sudah masuk tahap selanjutnya (penyidikan), baru bisa,” katanya.
Dengan menyebut penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan, Wahyudi menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menentukan suatu penanganan perkara naik ke tahap penyidikan, meskipun tercatat sudah ada sedikitnya 20 orang menjalani pemeriksaan.
“Iya, kami harus hati-hati ketika mengambil keputusan, ya kami betul-betul dengan alat bukti untuk bisa ke tingkat selanjutnya (penyidikan),” ujar dia.
Perihal adanya isu Wahyudi sebagai Kepala Kejati NTB melakukan pertemuan dengan sejumlah politisi membahas tindak lanjut penanganan kasus ini, dia membantah hal tersebut.
“Enggak begitu, tidak ada pertemuan. Itu nanti, masih terlalu jauh,” ucapnya.
Salah seorang anggota DPRD NTB yang terlihat hadir ke hadapan jaksa dalam kasus ini adalah TGH Sholah Sukarnawadi. Ia hadir seorang diri tanpa ada pendampingan dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Saat ditemui usai bertandang ke hadapan jaksa bidang pidana khusus, anggota Komisi V DPRD NTB tersebut membenarkan dirinya memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi “dana siluman” pokir.
“Yang jelas, saya dimintai keterangan dan saya jawab. Diklarifikasi,” ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus ini tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota menjalani pemeriksaan. Termasuk ada juga dari lembaga eksekutif Pemprov NTB.
Selain itu, ada beberapa anggota dewan menitipkan sejumlah uang yang diduga “dana siluman” pokir kepada pihak kejaksaan. Peristiwa penitipan ini turut menguatkan adanya indikasi peredaran uang tak bertuan tersebut ke kantong sejumlah anggota dewan.
Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan ini dengan mendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Polda NTB limpahkan perkara dosen pelecehan seksual sesama jenis
- 14 Agustus 2025
Kejagung periksa mantan Kadis Dikbud NTB di Mataram
- 12 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Asal-usul Bobby, kucing peliharaan kesayangan Presiden Prabowo
- 28 Oktober 2024
Cara daftar bansos PKH secara online jelang akhir tahun 2024
- 17 Desember 2024
10 orang terkaya Indonesia 2025 versi Forbes: Siapa saja mereka?
- 10 Januari 2025
Cara melacak nomor ponsel yang tidak dikenal
- 16 Agustus 2024