KPK umumkan lima tersangka kasus pembangunan RSUD di Kolaka Timur

KPK umumkan lima tersangka kasus pembangunan RSUD di Kolaka Timur

  • Sabtu, 9 Agustus 2025 02:45 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK umumkan lima tersangka kasus pembangunan RSUD di Kolaka Timur
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (bawah) saat memperlihatkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni (kiri-kanan) PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, PPK Ageng Dermanto, pegawai PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman dan Deddy Karnady, serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Lebih lanjut Asep mengatakan identitas lima tersangka tersebut adalah ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, ALH selaku person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, dan AGD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Kemudian dua lainnya adalah DK dan AR sebagai pihak swasta dari PT PCP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.

Sementara itu, Asep menjelaskan tersangka ABZ, AGD, dan ALH merupakan penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk tersangka DK dan AR, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), PPK Ageng Dermanto (AGD), serta dua orang dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca juga: Mendagri mulai siapkan plt Bupati Kolaka Timur setelah bupati kena OTT

Baca juga: Kader NasDem dijemput KPK saat rakernas, begini respons Surya Paloh

Baca juga: Bupati Kolaka Timur, Sultra, tiba di Gedung Merah Putih KPK

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    ITS pamerkan motor listrik EVITS di KSTI 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi ITS pamerkan motor listrik EVITS di KSTI 2025 Sabtu, 9 Agustus 2025 10:50 WIB waktu baca 2 menit…

    Pemkot Jaktim gelar sosialisasi cetak generasi muda bebas narkoba

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemkot Jaktim gelar sosialisasi cetak generasi muda bebas narkoba Sabtu, 9 Agustus 2025 10:48 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *