
Menkum yakin Singapura perhatikan hubungan dengan RI di kasus Tannos
- Senin, 4 Agustus 2025 20:50 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini pemerintah Singapura akan memperhatikan hubungan baik dengan Indonesia terkait permohonan ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Sebab, kata dia, permohonan ekstradisi Tannos dilaksanakan berdasarkan perjanjian ekstradisi serta Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara Indonesia dengan Singapura.
“Yakin dan percaya bahwa hubungan baik yang sekarang tercipta sebagai sebuah negara yang bersahabat dan bertetangga, pemerintah Singapura juga pasti akan memperhatikan itu,” ungkap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, dirinya tak menampik lembaga eksekutif di Singapura tidak bisa menginterupsi peradilan di Negeri Merlion, begitu pula halnya dengan di Indonesia.
Di Singapura, dikatakan bahwa proses ekstradisi Tannos masih berproses di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelum sidang tersebut, kata dia, sudah terdapat sidang permohonan penangguhan penanganan oleh Tannos yang ditolak pengadilan di Negeri Merlion.
Pada proses persidangan pokok perkara ekstradisi, Menkum menyampaikan pihaknya, sebagai otoritas pusat RI, telah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan otoritas Singapura sebagai perwakilan RI dalam pembuktian di pengadilan Singapura.
“Jadi sekarang tinggal nanti kita berharap mudah-mudahan ini bisa selesai di Oktober kah? Atau di September kah? Dan tidak ada yang banding atau sebaliknya tiba-tiba Paulus Tannos secara sukarela mau diekstradisi, kan bisa saja ya,” ujar Menkum.
Sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama atau committal hearing terhadap ekstradisi Tannos sudah mulai digelar di pengadilan negeri Singapura, Senin (23/6).
Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang ditangani KPK RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Kemudian, pada 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama pemerintah Singapura.
Baca juga: Menko Yusril sebut proses ekstradisi Paulus Tannos belum final
Baca juga: Menkum harap Paulus Tannos pulang ke Indonesia secara sukarela
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Apakah main saham haram dalam Islam?
- 8 Agustus 2024
Daftar harga terbaru sepeda motor Honda
- 4 Oktober 2024
Mengenal amalan membaca Yasin Fadhilah
- 24 Juli 2024
Daftar nama 28 pejabat baru di Bank Indonesia
- 15 Desember 2024
Syarat dan cara memperbarui Kartu Keluarga
- 19 Agustus 2024
Lirik lagu “Sunset di Tanah Anarki” oleh SID dan penjelasannya
- 20 Oktober 2024