Kejagung respons kabar upaya penggeledahan kediaman Jampidsus

Kejagung respons kabar upaya penggeledahan kediaman Jampidsus

  • Senin, 4 Agustus 2025 14:54 WIB
  • waktu baca 1 menit
Kejagung respons kabar upaya penggeledahan kediaman Jampidsus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait kabar mengenai adanya upaya penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi pada Kamis (31/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.

Terkait adanya penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.

Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya.

Sebagai informasi, media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7) oleh kepolisian.

Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    BGN: Sanksi diberikan setelah data insiden keamanan pangan keluar

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi BGN: Sanksi diberikan setelah data insiden keamanan pangan keluar Senin, 4 Agustus 2025 19:51 WIB waktu baca 2…

    Kemenpora dukung pencak silat tembus Olimpiade

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pencak Silat Kemenpora dukung pencak silat tembus Olimpiade Senin, 4 Agustus 2025 19:51 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *