
Legislator dukung langkah Pemprov DKI sanksi ASN yang main judol
- Minggu, 27 Juli 2025 00:07 WIB
- waktu baca 2 menit

Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online
Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendukung langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang tidak akan memberi promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengulangi bermain judi online (judol) setelah dilakukan pembinaan.
“Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online,” kata William saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, langkah Gubernur DKI Jakarta untuk tidak memberi promosi jabatan kepada ASN yang terbukti bermain judol merupakan hal yang seimbang atau proporsional, mengingat ASN merupakan abdi negara yang harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: ASN main judol, Pram tegaskan tak dapat promosi jabatan
Untuk itu, lanjut William, para ASN juga perlu diperiksa aliran uangnya apakah rekening yang dimiliki mereka terdeteksi bermain judol atau tidak.
“Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan,” kata dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan ASN yang masih mengulangi bermain judol setelah dilakukan pembinaan, maka tidak akan diberi promosi jabatan.
Baca juga: Pemprov DKI gandeng PPATK evaluasi penerima bansos yang terlibat judol
“Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7).
Pramono mengatakan telah meminta jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku judol. Kendati demikian ia menilai tak semua pemain judol merupakan pelaku, tapi seperti terjerat perbuatan judol sebagai korban.
Untuk itu Pramono meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melakukan pembinaan kepada pelaku judol. Terutama apabila pelakunya termasuk ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Menteri PANRB minta ASN tak terlibat judol dan pinjol
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Menteri PANRB minta ASN tak terlibat judol dan pinjol
- 10 Desember 2024
Menteri PANRB terbitkan surat edaran tindak tegas ASN pelaku judol
- 24 September 2024
Rekomendasi lain
Hukum tajwid Mad lengkap dengan penjelasannya
- 23 Oktober 2024
Tujuan pernikahan dalam Islam
- 30 Juli 2024
Simak lirik lagu “Maju Tak Gentar”
- 31 Juli 2024
Daftar link streaming TV nasional 2024
- 27 Juli 2024
Sinopsis film Netflix: “Setetes Embun Cinta Niyala”
- 1 Maret 2025
Besaran gaji guru ASN dan non ASN 2025, begini rinciannya
- 3 Desember 2024
Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya
- 28 Oktober 2024