
Djarot: Pelaksanaan Kongres PDIP tunggu arah Ketua Umum
- Minggu, 27 Juli 2025 17:26 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan kongres PDIP akan digelar pada tahun ini, sedangkan jadwal pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025 dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal Kongres yang menentukan adalah Ketua Umum,” kata Djarot usai peringatan 29 tahun kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang digelar di Kantor Pusat DPP PDIP Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat, Minggu.
Ia mengatakan masa jabatan pengurus PDIP saat ini akan berakhir pada 2025, menurutnya masih ada waktu sebelum tahun ini berakhir untuk menggelar kongres.
“Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.
Terkait jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Djarot menegaskan Hasto Kristiyanto saat ini masih memegang jabatan sebagai Sekjen PDIP. Djarot mengatakan pembahasan soal siapa yang akan mengisi jabatan sekjen akan dibahas dalam kongres tersebut.
“Sampai sekarang masih tetap sebagai sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres,” ujarnya.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.
Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Ribka: Megawati menang lawan Orde Baru berkat dukungan rakyat
Baca juga: PDIP: Partai wong cilik akan terus bangkit meski ditekan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Sayyidul Istighfar: Bacaan, arti, dan manfaatnya
- 30 Juli 2024
Otorita IKN buka 600 lowongan untuk CPNS 2024
- 23 Agustus 2024
Daftar aplikasi investasi saham terdaftar dan diawasi OJK
- 8 Agustus 2024
Tidak perlu sidang, begini cara betulkan nama yang salah di KTP-el
- 18 Februari 2025
Lirik lagu “End of The Road” dari Boyz II Men
- 25 Agustus 2024
Cara beli tiket Pelni online, mudah dan praktis lewat hp
- 12 Agustus 2024