KPK usut aliran uang ke polisi dalam kasus pembangunan jalan di Sumut

KPK usut aliran uang ke polisi dalam kasus pembangunan jalan di Sumut

  • Rabu, 23 Juli 2025 07:17 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK usut aliran uang ke polisi dalam kasus pembangunan jalan di Sumut
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

“Aliran dana secara umum ya,”

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang ke polisi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Aliran dana secara umum ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi mengatakan pengusutan aliran uang tersebut dimulai dari proses pengadaan proyek pembangunan jalan di Sumut.

Budi sebelumnya mengungkapkan KPK sempat memeriksa seorang polisi dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan berjalan baik, dan Polda Sumut mendukung langkah yang dilakukan KPK.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini penyidik KPK tengah mendalami proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka sekaligus Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR).

“Penyidik menemukan adanya petunjuk-petunjuk terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten ataupun kota lainnya. Itu yang kemudian penyidik terus lakukan penelusuran,” katanya.

Baca juga: KPK buka peluang usut korupsi proyek jalan di Madina-Padangsidimpuan

Baca juga: KPK panggil staf tersangka kasus proyek pembangunan jalan di Sumut

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Produksi minyak harian di Ladang Minyak Changqing tembus 10.000 ton

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Produksi minyak harian di Ladang Minyak Changqing tembus 10.000 ton Kamis, 24 Juli 2025 05:27 WIB waktu baca…

    Spanyol tantang Inggris di final Euro Putri 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Sepak Bola Dunia Spanyol tantang Inggris di final Euro Putri 2025 Kamis, 24 Juli 2025 05:17 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *