KPK sebut eks Ketua DPRD Jatim diperiksa di Jakarta karena mau ditahan

KPK sebut eks Ketua DPRD Jatim diperiksa di Jakarta karena mau ditahan

  • Minggu, 20 Juli 2025 13:23 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK sebut eks Ketua DPRD Jatim diperiksa di Jakarta karena mau ditahan
Arsip. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, karena mau dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi, red.) adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan publik mengenai lokasi pemeriksaan Kusnadi, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang berbeda saat dipanggil pada 10 Juli 2025.

Pada saat itu Kusnadi dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Khofifah di Polda Jatim.

Lebih lanjut Setyo menjelaskan bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tersebut tidak jadi dilaksanakan oleh KPK.

“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait yang dilakukan KPK sebab Kusnadi pun sempat diperiksa di Surabaya, Jatim.

“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, sementara Kusnadi di Jakarta.

“Jadi, saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” jelasnya.

KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD Jatim di Jakarta saat Khofifah di Polda

Baca juga: KPK periksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait dana hibah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo temui Jokowi, bahas hasil lawatannya ke luar negeri – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Prabowo disambut yel-yel dua periode saat hadiri…

    Puluhan ribu orang menari kolosal “Ou Balumba” di Dompu, rekor MURI

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Puluhan ribu orang menari kolosal “Ou Balumba” di Dompu, rekor MURI Minggu, 20 Juli 2025 20:18 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *