DP3A Makassar tindaklanjuti video viral balita isap vape

DP3A Makassar tindaklanjuti video viral balita isap vape

  • Minggu, 20 Juli 2025 16:21 WIB
  • waktu baca 3 menit
DP3A Makassar tindaklanjuti video viral balita isap vape
Suasana pertemuan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kota Makassar Ita Isdiana Anwar (dua kiri) didampingi timnya berbincang dengan ibu korban (kiri) dihadiri pelaku inisial AL (empat kanan) di kediaman korban, di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi DP3A Makassar.

Kami menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran yang membahayakan anak, baik secara fisik maupun psikologis tidak bisa dibenarkan

Makassar (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti video viral seorang anak balita diduga diajari mengisap Vape oleh pelaku diketahui pamannya sendiri di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran yang membahayakan anak, baik secara fisik maupun psikologis tidak bisa dibenarkan,” kata Kepala DP3A Makassar Ita Isdiana Anwar, di Kota Makassar, Ahad.

Ia mengemukakan setelah video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan lintas sektor melalui tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak mengunjungi kediaman korban dengan menghadirkan pamannya.

Baca juga: Kemenkes ajak semua pihak larang jual rokok usia di bawah 21 tahun

Ita Asdiana menyampaikan kasus ini telah ditangani dengan pendekatan perlindungan anak yang berorientasi pada pemulihan dan edukasi.

“Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan kelalaian pengasuhan,” katanya.

Dia bahkan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit PPA Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus ini. Sebab, ada regulasi yang mengaturnya.

Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan melarang penggunaan vape anak di bawah umur.

Ia menambahkan media sosial seharusnya menjadi ruang edukatif, bukan ruang yang mempertontonkan kelalaian terhadap hak anak. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk influencer dan konten kreator menjadi agen perubahan dan pelindung anak di era digital.

Baca juga: Kemenkes peringatkan kenaikan jumlah perokok muda di Indonesia

DP3A Kota Makassar terus menguatkan sistem layanan perlindungan anak melalui edukasi, konseling, dan penjangkauan berbasis komunitas, sebagai bagian dari visi mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan anak, tetapi tetap membuka ruang pembinaan dan pemulihan, terutama ketika pelaku menunjukkan itikad baik untuk berubah,” ujarnya.

Pihaknya juga menyambut baik itikad baik pelaku tersebut dan akan memfasilitasi proses konseling guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Baca juga: Kemenkes soroti krisis perokok aktif di Indonesia capai 70 juta orang

Pelaku paman korban inisial AL yang terlihat dalam video tersebut di rumah korban menyampaikan klarifikasi serta mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan sangat merugikan anak. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab, serta telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti layanan konseling anak dan keluarga dari DP3A Makassar,” tuturnya.

Meski demikian, pelaku yang berprofesi Disc Jockey ini beralasan tidak ada maksud untuk membiarkan keponakannya mengisap vape apalagi sengaja. Ia juga membantah keras mengajari korban mengisap vape bahkan sudah menegurnya, tetapi tidak digubris sehingga dibiarkan agar mendapat efek jera supaya tidak mengulangi lagi.

Baca juga: 12 persen remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok

Baca juga: Dokter: Perokok pasif miliki resiko kanker dampak gangguan kesehatan

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo bangga kontingen Indonesia tampil memuaskan di Bastille Day

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Prabowo bangga kontingen Indonesia tampil memuaskan di Bastille Day Senin, 21 Juli 2025 00:09 WIB waktu baca 2…

    Presiden Prabowo kritik fenomena “sok tahu” di media sosial

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Presiden Prabowo kritik fenomena “sok tahu” di media sosial Senin, 21 Juli 2025 00:04 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *