
DP3A Makassar tindaklanjuti video viral balita isap vape
- Minggu, 20 Juli 2025 16:21 WIB
- waktu baca 3 menit

Kami menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran yang membahayakan anak, baik secara fisik maupun psikologis tidak bisa dibenarkan
Makassar (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti video viral seorang anak balita diduga diajari mengisap Vape oleh pelaku diketahui pamannya sendiri di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran yang membahayakan anak, baik secara fisik maupun psikologis tidak bisa dibenarkan,” kata Kepala DP3A Makassar Ita Isdiana Anwar, di Kota Makassar, Ahad.
Ia mengemukakan setelah video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan lintas sektor melalui tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak mengunjungi kediaman korban dengan menghadirkan pamannya.
Baca juga: Kemenkes ajak semua pihak larang jual rokok usia di bawah 21 tahun
Ita Asdiana menyampaikan kasus ini telah ditangani dengan pendekatan perlindungan anak yang berorientasi pada pemulihan dan edukasi.
“Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan kelalaian pengasuhan,” katanya.
Dia bahkan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit PPA Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus ini. Sebab, ada regulasi yang mengaturnya.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan melarang penggunaan vape anak di bawah umur.
Ia menambahkan media sosial seharusnya menjadi ruang edukatif, bukan ruang yang mempertontonkan kelalaian terhadap hak anak. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk influencer dan konten kreator menjadi agen perubahan dan pelindung anak di era digital.
Baca juga: Kemenkes peringatkan kenaikan jumlah perokok muda di Indonesia
DP3A Kota Makassar terus menguatkan sistem layanan perlindungan anak melalui edukasi, konseling, dan penjangkauan berbasis komunitas, sebagai bagian dari visi mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan anak, tetapi tetap membuka ruang pembinaan dan pemulihan, terutama ketika pelaku menunjukkan itikad baik untuk berubah,” ujarnya.
Pihaknya juga menyambut baik itikad baik pelaku tersebut dan akan memfasilitasi proses konseling guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Baca juga: Kemenkes soroti krisis perokok aktif di Indonesia capai 70 juta orang
Pelaku paman korban inisial AL yang terlihat dalam video tersebut di rumah korban menyampaikan klarifikasi serta mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan sangat merugikan anak. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab, serta telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti layanan konseling anak dan keluarga dari DP3A Makassar,” tuturnya.
Meski demikian, pelaku yang berprofesi Disc Jockey ini beralasan tidak ada maksud untuk membiarkan keponakannya mengisap vape apalagi sengaja. Ia juga membantah keras mengajari korban mengisap vape bahkan sudah menegurnya, tetapi tidak digubris sehingga dibiarkan agar mendapat efek jera supaya tidak mengulangi lagi.
Baca juga: 12 persen remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok
Baca juga: Dokter: Perokok pasif miliki resiko kanker dampak gangguan kesehatan
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Potensi cukai minuman pemanis capai Rp3,2 triliun pada APBN 2025
- 25 Januari 2025
DP3A-KPU Makassar ajak perempuan tak golput di Pemilu 2024
- 21 Januari 2024
DP3A Makassar lansir 467 kasus kekerasan pada 2020
- 23 Oktober 2020
Sultra pastikan ikut FAN 2019 di Makassar
- 26 Juni 2019
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Bukti” – Virgoun
- 22 Agustus 2024
Lirik lagu “Terbang Bersamaku” oleh Kangen Band dan penjelasannya
- 5 September 2024
Syarat dan cara tarik tunai tanpa kartu di ATM Bank BCA
- 2 Oktober 2024
Naik KRL bisa bayar pakai GoPay, ini caranya
- 9 Agustus 2024
4 alasan foto profil WA orang lain tidak terlihat
- 25 Juli 2024
Jadwal commuter line Surabaya dan sekitarnya
- 30 September 2024
Cara transfer ke sesama bank BRI melalui ATM dan BRImo
- 1 Agustus 2024