Komnas minta RKUHAP akomodasi hak perempuan berhadapan dengan hukum

Komnas minta RKUHAP akomodasi hak perempuan berhadapan dengan hukum

  • Sabtu, 19 Juli 2025 18:19 WIB
  • waktu baca 2 menit
Komnas minta RKUHAP akomodasi hak perempuan berhadapan dengan hukum
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam diskusi publik dan instalasi seni bertajuk Hari PRT Internasional 2025 di Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum diakomodasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum untuk masuk ke dalam substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hak-hak tersebut mencakup posisi perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Anggota DPR: Momentum Kartini untuk pulihkan hak perempuan OCI

Menurutnya, dalam kerangka KUHAP saat ini, perempuan berhadapan dengan hukum belum memperoleh jaminan perlindungan atas hak-haknya yang mencakup hak sebagai saksi, korban, tersangka/terdakwa, hingga terpidana, termasuk pemenuhan atas kebutuhan khas perempuan.

“Dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan masih diperlakukan semata-mata sebagai alat bukti, sementara aspek keadilan dan pemulihan atas dampak tindak pidana yang dialaminya belum menjadi perhatian negara,” kata Maria Ulfah Anshor.

Komnas Perempuan juga mendorong agar DPR memastikan keterlibatan yang bermakna dalam seluruh tahapan pembahasan RKUHAP, baik dari sisi proses maupun substansi.

Baca juga: Mendukbangga: Layanan KB di tempat kerja penuhi hak perempuan

Baca juga: Pemerintah tegaskan terus berupaya lindungi hak-hak perempuan

Hal ini penting agar RKUHAP yang dihasilkan benar-benar mencerminkan pengalaman dan kebutuhan perempuan pencari keadilan, serta mampu menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana.

Pembahasan RKUHAP di DPR saat ini telah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi, dilakukan secara terbuka, dan kelompok masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo nilai demokrasi Indonesia tidak “gontok-gontokan”

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Prabowo nilai demokrasi Indonesia tidak “gontok-gontokan” Senin, 21 Juli 2025 05:24 WIB waktu baca 3 menit Presiden Prabowo…

    Beras oplosan dan pentingnya pengawasan atas hak konsumen

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Telaah Beras oplosan dan pentingnya pengawasan atas hak konsumen Oleh Entang Sastraatmadja*) Senin, 21 Juli 2025 05:11 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *