
KPK menyelidiki dugaan korupsi terkait makanan tambahan bayi dan bumil
- Jumat, 18 Juli 2025 01:38 WIB
- waktu baca 1 menit

Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik ya.
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika dikonfirmasi jurnalis mengenai informasi lebih lanjut dari kasus tersebut yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Clue-nya (petunjuknya, Red.) apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu,” katanya lagi.
Setelah itu, Asep tidak memberitahukan lebih lanjut informasi penyelidikan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.
Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.
Baca juga: Kemenkes berdayakan ibu-ibu lokal siapkan makanan tambahan bergizi
Baca juga: PMT lokal turunkan angka balita gizi kurang jadi 3,9 persen
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara aktifkan M-Banking BSI yang terblokir tanpa ke bank
- 19 Februari 2025
Cara mudah mengecek pinjol yang terdaftar di OJK
- 3 Oktober 2024
Cara buka rekening BCA online tanpa antre ke bank
- 26 September 2024
Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang hangus
- 17 Juli 2024
Biaya pengurusan visa Arab Saudi dan UAE
- 27 Oktober 2024
Segini besaran dana untuk siswa penerima PIP Desember 2024
- 4 Desember 2024