Hukum kemarin, KPK tahan tersangka hingga DPO penjualan bayi diburu

Hukum kemarin, KPK tahan tersangka hingga DPO penjualan bayi diburu

  • Jumat, 18 Juli 2025 06:59 WIB
  • waktu baca 2 menit
Hukum kemarin, KPK tahan tersangka hingga DPO penjualan bayi diburu
Empat tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (kiri), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (kedua kiri), mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (kedua kanan), dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono (kanan) berdiri dalam konferensi pers penahanan mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada 5 Juni 2025 dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp53,7 miliar tersebut dan pada Kamis (17/7) resmi menahan empat di antaranya. ANTARA FOTOReno Esnir/app/nz

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (17/7). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. KPK tahan empat tersangka kasus pemerasan izin kerja TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK sita uang Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kejagung temukan dokumen terkait investasi saat geledah GoTo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 lalu.

“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip pada Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

4. Komisi III tolak RUU KUHAP disebut ugal-ugalan dan draf disembunyikan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak pernyataan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disebut ugal-ugalan karena draf atau dokumen terkait disembunyikan yang membuat publik sulit mengaksesnya.

“Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan. Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

5. Polda Jabar buru tiga DPO kasus perdagangan bayi ke Singapura

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memburu tiga orang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah sebelumnya menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan sindikat perdagangan bayi ke Singapura.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis, menyampaikan para DPO ini memiliki peran penting, mulai dari agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga penampung bayi.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    GAPMMI nilai penurunan tarif dagang AS dorong ekspor makanan-minuman

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi GAPMMI nilai penurunan tarif dagang AS dorong ekspor makanan-minuman Jumat, 18 Juli 2025 15:23 WIB waktu baca 3…

    Ariawan Gunadi resmi menjadi profesor hukum internasional di Malaysia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Ariawan Gunadi resmi menjadi profesor hukum internasional di Malaysia Jumat, 18 Juli 2025 15:20 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *