
Tom Lembong sebut tuduhan memperkaya pengusaha gula swasta absurd
- Rabu, 9 Juli 2025 20:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebutkan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap dirinya terkait dugaan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula merupakan hal yang absurd.
Pasalnya, dirinya mengklaim tidak mengenal para petinggi perusahaan tersebut, baik sebelum, saat, dan setelah menjabat sebagai Mendag.
“Bagaimana saya dituduh menjalankan sebuah konspirasi dengan pihak-pihak yang belum pernah saya kenal namanya dan belum pernah saya temui,” ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sudah terbukti dalam persidangan bahwa pertama kali dirinya mengenali nama-nama para pengusaha itu atau menemui para pihak swasta yang dituduhkan berkonspirasi dengan mereka, yakni saat para pengusaha masuk ke dalam tahanan yang sama seperti Tom Lembong, yaitu di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, dia turut mengaku baru bertemu para pengusaha swasta tersebut di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Bacaan Istighfar berikut dengan artinya
- 30 Juli 2024
Referensi model rambut pendek anak laki-laki untuk sekolah
- 21 Agustus 2024
Cara cek pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024
- 25 Desember 2024
Jumlah keuskupan di Indonesia dan nama-nama uskup
- 27 Agustus 2024
Profil dan arti nama Bebingah Sang Tansahayu, anak Kaesang-Erina
- 17 Oktober 2024
MOLA BKN, layanan online untuk cek status kepegawaian ASN
- 17 Februari 2025