Cara mudah bikin paspor via aplikasi M-Paspor

Cara mudah bikin paspor via aplikasi M-Paspor

  • Rabu, 9 Juli 2025 10:25 WIB
  • waktu baca 3 menit
Cara mudah bikin paspor via aplikasi M-Paspor
Petugas imigrasi menjelaskan cara melakukan pendaftaran permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor kepada pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.

Jakarta (ANTARA) – Paspor merupakan dokumen resmi negara yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti identitas diri dan kewarganegaraan yang diakui secara internasional.

Dokumen ini wajib dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata, bisnis, pendidikan, maupun kegiatan lainnya.

Sebagai identitas resmi, paspor memuat informasi penting pemegangnya, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan.

Kini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mempermudah proses pembuatan paspor dengan meluncurkan aplikasi M-Paspor, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring.

Berikut panduan lengkap cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor:

1. Unduh aplikasi M-Paspor
Calon pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.

2. Daftar akun
Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri secara lengkap. Aktivasi akun akan dilakukan melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email untuk memverifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor
Pada tahap ini, pemohon dapat memilih jenis permohonan, yaitu reguler atau percepatan.

  • Permohonan reguler: Paspor akan selesai dalam 4 hari kerja dengan biaya Rp650.000 untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun atau Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
  • Permohonan percepatan: Paspor dapat selesai dalam 1 hari dengan tambahan biaya percepatan sebesar Rp1.000.000.

4. Pilih lokasi kantor imigrasi
Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili atau preferensi pemohon.

5. Pilih jenis paspor
Pemohon dapat memilih jenis paspor elektronik dengan biaya yang disesuaikan:

  • Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun.
  • Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

6. Unggah E-KTP
Unggah foto E-KTP dengan jelas dan tidak terpotong agar data dapat diverifikasi dengan baik.

7. Isi data diri
Lengkapi pengisian data sesuai dengan identitas yang tertera di E-KTP.

8. Tentukan kepemilikan paspor
Pilih status kepemilikan paspor, apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya atau belum.

9. Pilih tujuan pembuatan paspor
Pilih tujuan pembuatan paspor, seperti untuk wisata, pendidikan, bisnis, atau keperluan lainnya.

10. Lengkapi data dan unggah dokumen pendukung
Pastikan untuk mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Dokumen harus terlihat jelas dan tidak terpotong.

11. Pilih tanggal kedatangan untuk foto biometrik
Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto biometrik.

  • Warna hijau pada aplikasi menandakan tanggal masih tersedia.
  • Warna merah menandakan jadwal sudah penuh.

12. Lakukan pembayaran sesuai kode biling
Setelah jadwal dipilih, klik detail permohonan untuk melihat kode biling pembayaran. Pemohon diwajibkan membayar biaya paspor maksimal dua jam setelah kode biling muncul, atau sesuai ketentuan yang tertera.

Dengan adanya aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor kini semakin mudah, cepat, dan praktis tanpa perlu antre lama di kantor imigrasi. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk mempermudah rencana perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: Imigrasi Jaksel buka layanan paspor di Festival Pelayanan Pesanggrahan

Baca juga: Imigrasi Jaksel terbitkan 52.065 paspor pada awal 2025

Baca juga: Kantor Imigrasi Baturaja perketat penerbitan paspor cegah TPPO

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    PPIH Debarkasi Banjarmasin tutup operasional kedatangan haji2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi PPIH Debarkasi Banjarmasin tutup operasional kedatangan haji2025 Rabu, 9 Juli 2025 22:21 WIB waktu baca 2 menit PPIH…

    Depp ceritakan kilas balik pengunduran diri dari peran Grindelwald

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Depp ceritakan kilas balik pengunduran diri dari peran Grindelwald Rabu, 9 Juli 2025 22:20 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *