Polisi bekuk pelaku aniaya perempuan viral di Makassar

Polisi bekuk pelaku aniaya perempuan viral di Makassar

  • Selasa, 8 Juli 2025 17:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polisi bekuk pelaku aniaya perempuan viral di Makassar
Seorang perempuan melintas di depan Mobil Penyuluh Bimnas yang terparkir di Kantor Polretabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

Makassar (ANTARA) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan telah membekuk pelaku penganiayaan perempuan berinisial NK (21) yang videonya viral di media sosial pada Kamis 3 Juli 2025.

“Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku tersebut dan menangkapnya di dua tempat berbeda,” ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Dua pelaku tersebut masing-masing inisial SA (19) mahasiswi ditangkap di rumahnya Jalan Mamoa Raya Makassar dan AI (19) penjual bakso di kosnya Jalan Mamoa Raya, Kecamatan Tamalate. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.

Saat diinterogasi ,kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, ada sembilan orang yang turut dibawa polisi dan berstatus saksi masing-masing, PT, RN, RIN, AMD, ZLH, AZZ, KR, FTR dan ZLH.

Adil menuturkan, dari kronologi kejadian penganiayaan disertai pengeroyokan bermula ketika korban menemukan kalung, selanjutnya rekan korban mengunggah penemuan kalung tersebut ke media sosial.

Belakangan, pelaku SA marah dan tidak terima lalu memanggil korban ke lokasi kejadian di Jalan Serda Usman Ali, Makassar, pada Kamis (3/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Sesampai di lokasi, korban dianiaya.

“Korban langsung mendapat perlakuan kekerasan dengan pukulan tangan serta tendangan berulang kali dari kedua pelaku. Aksi sempat direkam oleh seseorang bernama Putri. Belakangan video itu menyebar luas sampai viral di medsos,” paparnya.

Sebelumnya, penganiayaan perempuan tersebut turut direspons Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Karena pelakunya juga perempuan, yakni berinisial S, kami mempertimbangkan pendampingan psikologis untuk pelaku jika diperlukan,” kata Kepala UPT PPA Sulsel Andi Rahmi Karini.

Terkait kemungkinan keterlibatan Dinas Sosial, kata Andi Rahmi, akan meninjau lebih dulu apakah korban termasuk kategori masyarakat miskin atau tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS.

Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang serius usai kejadian tersebut. NR diketahui anak ketiga dari enam bersaudara dan telah putus sekolah serta mengidap penyakit epilepsi. Korban hanya tinggal bersama ayahnya, sedangkan ibunya bekerja menjadi TKI di Malaysia.

Dari rekaman video yang viral di media sosial, terlihat aksi penganiayaan seorang gadis di Jalan Serda Usman Ali, Kota Makassar. Korban di dianiaya kasar, rambutnya di jambak, dipukuli di tendang hingga pingsan di aspal oleh kedua pelaku.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wapres siap dukung santri Ponpes Pandanaran kuasai AI, blockchain

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Wapres siap dukung santri Ponpes Pandanaran kuasai AI, blockchain Rabu, 9 Juli 2025 01:25 WIB waktu baca 2…

    Madrid dan Benfica segera sepakati transfer Alvaro Carreras

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga Spanyol Madrid dan Benfica segera sepakati transfer Alvaro Carreras Rabu, 9 Juli 2025 00:54 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *