
KPK ungkap tersangka kasus Pemkab Lamongan berjumlah empat orang
- Selasa, 8 Juli 2025 14:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019, berjumlah empat orang
“Empat tersangka ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari para tersangka kasus tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut segera menyampaikan identitas para tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK pada saat itu juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.
Mereka adalah Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan Sigit Hari Mardani, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan Joko Andriyanto.
Dua lainnya adalah Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari, dan Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto.
Baca juga: KPK: Khofifah-Ridwan Kamil belum dipanggil karena teknis penjadwalan
Baca juga: KPK panggil Ketua KONI Lamongan jadi saksi pembangunan gedung pemkab
Baca juga: KPK masih fokus usut penggunaan dana CSR BI oleh Satori-Heri Gunawan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024
Rute LRT Jabodebek dan jadwal terbaru 2024
- 2 Agustus 2024
Rekomendasi & daftar harga mesin cuci satu tabung dari berbagai merek
- 28 September 2024
7 atlet renang berprestasi dari Indonesia
- 10 September 2024
Cara Live TikTok bagi pemula
- 10 April 2025
Kapan jadwal ujian SKD CPNS 2024?
- 29 September 2024