
OJK tegaskan tak terlibat dalam jasa IPO PT Investindo Public Optima
- Minggu, 6 Juli 2025 02:26 WIB
- waktu baca 2 menit

OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) dan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain.
OJK menegaskan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: OJK tunda SEOJK Asuransi Kesehatan, siapkan regulasi baru lewat POJK
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
Baca juga: COIN telah kantongi izin OJK, siap IPO pada 9 Juli 2025
Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.
“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” kata Ismail.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Baca juga: OJK tetapkan empat arah pengembangan untuk perkuat SJK ke depan
Baca juga: Update pinjol legal OJK Juli 2025: Daftar 96 fintech lending resmi
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
OJK catat nasabah di Bali gemar menabung
- 2 Juli 2025
Rekomendasi lain
Syarat dan biaya masuk SMA Taruna Nusantara Magelang
- 24 Oktober 2024
Terbaru! Jadwal kapal Pelni Agustus 2024
- 13 Agustus 2024
Ide hadiah Hari Ibu yang bikin Ibu merasa istimewa dan dihargai
- 19 Desember 2024
Soda kue dan baking powder, apa bedanya?
- 9 Juli 2024
Mengenal nama-nama kapal Pelni dan rute perjalanannya
- 13 Agustus 2024
Daftar dan profil singkat susunan komisaris terbaru PT Pertamina
- 5 November 2024
Cara bayar tagihan Pegadaian secara online dan via ATM
- 2 Agustus 2024