Kemenkum: Pemanfaatan merek kolektif perkuat produk unggulan daerah

Kemenkum: Pemanfaatan merek kolektif perkuat produk unggulan daerah

  • Sabtu, 5 Juli 2025 00:18 WIB
  • waktu baca 3 menit
Kemenkum: Pemanfaatan merek kolektif perkuat produk unggulan daerah
Tangkapan layar – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu (baris kedua kiri) dalam Webinar OKE KI yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/YouTube/DJKI Kemenkum/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pemanfaatan merek kolektif dapat memperkuat produk unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu menekankan bahwa keberadaan berbagai produk daerah memerlukan lebih dari sekadar inovasi dan kualitas produksi, sehingga turut membutuhkan pelindungan hukum serta strategi pengembangan yang kokoh, andal, dan terarah melalui fasilitasi serta penguatan pendaftaran merek kolektif.

“DJKI Kemenkum terus berkomitmen dalam memberikan dukungan konkret bagi pengembangan produk unggulan daerah,” ujar Razilu dalam Webinar OKE KI yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan hadir, mendampingi, dan berinovasi bersama komunitas, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa produk unggulan daerah Indonesia tidak hanya dikenal, tetapi juga dihargai dan dilindungi di seluruh dunia.

Baca juga: Kemenko Kumham Imipas dan Taman Safari sepakati kerja sama KI

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa yang memiliki karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutunya.

Selain itu, kata dia, barang atau jasa tersebut akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

“Pendaftaran merek kolektif memiliki keuntungan, yakni anggotanya dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun, melakukan penguatan kualitas yang berstandar, dan membuka peluang kerja sama antarsesama anggota serta menjadi alat pembangunan daerah bahkan nasional,” tutur Hermansyah.

Contoh nyata keberhasilan penerapan merek kolektif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disampaikan oleh Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Pariwisata DIY Fitri Diah Wahyuni.

Dia mengungkapkan bahwa Pemerintah DIY telah mengembangkan merek kolektif seperti Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition. Merek tersebut dimanfaatkan dalam program co-branding yang memperkuat identitas produk khas Yogyakarta.

“Hingga saat ini, telah tercatat sebanyak 1.346 pelaku usaha di DIY yang aktif menggunakan logo Jogja Mark dan telah melakukan co-branding secara resmi melalui Dinas Pariwisata DIY,” ungkap Fitri.

Baca juga: Kemenkum catat 1,74 juta permohonan KI selama satu dekade

Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2024, co-branding adalah merek yang ditampilkan berdampingan dengan merek lain suatu produk atau jasa yang merupakan khas daerah dan/atau terkait dengan pengetahuan tradisional dan/atau ekspresi budaya tradisional di daerah.

Senada dengan Fitri, inisiator merek kolektif, Dewi Tenty Septi Artiany memaparkan pengalaman Lupba One Brand sebagai merek kolektif yang didirikan sebagai wujud komitmen dan keterlibatan alumni Universitas Padjajaran (Unpad) untuk pengembangan dan pembinaan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas.

Dalam rentang waktu dua tahun telah bergabung lebih dari 800 pelaku UMKM berbasis alumni Unpad dan alumni umum, yang tersebar dalam 16 provinsi dan sudah memiliki merek kolektif sebanyak 87 merek kolektif per Desember 2022. Meskipun demikian, Dewi menyebut bahwa tantangan edukasi masih menjadi kendala utama.

“Banyak pelaku UMKM masih menganggap merek kolektif seperti SIM kolektif, padahal konsepnya sangat berbeda. Kami terus berupaya mengubah pola pikir ini agar mereka mampu bekerja sama, bukan sekadar bekerja sama-sama,” ungkap Dewi.

Dia juga berharap di masa mendatang ada dukungan dari pemerintah agar gerakan merek kolektif dapat berkembang dan berjalan dengan optimal.

Baca juga: Kemenkum-BI dukung perlindungan merek dan indikasi geografis daerah

Baca juga: UIN Yogyakarta gandeng DJKI Kemenkum luncurkan Sentra HKI

Baca juga: Kemenkum: Mayoritas UMKM ajukan permohonan merek kopi hingga kue

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemenham jelaskan usulan penangguhan penahanan tersangka kasus Cidahu

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemenham jelaskan usulan penangguhan penahanan tersangka kasus Cidahu Sabtu, 5 Juli 2025 12:22 WIB waktu baca 3 menit…

    Sekolah Rakyat mulai matrikulasi 14 Juli, diawali cek kesehatan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Sekolah Rakyat mulai matrikulasi 14 Juli, diawali cek kesehatan Sabtu, 5 Juli 2025 12:14 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *