KPK sita dokumen di kediaman Dirut PT DNG di Padangsidimpuan 

KPK sita dokumen di kediaman Dirut PT DNG di Padangsidimpuan 

  • Jumat, 4 Juli 2025 14:24 WIB
  • waktu baca 4 menit
KPK sita dokumen di kediaman Dirut PT DNG di Padangsidimpuan 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen di kediaman pribadi Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR), Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Khairul Arief.

Medan (ANTARA) – Kepala Lingkungan III Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Dambon Siregar mengatakan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen di kediaman pribadi Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR).

“Dokumen ada buku hitam satu, handphone (ponsel), berkas di bongkar, brangkas sudah kosong kian,” ujar Dambon di Padangsidimpuan, Jumat.

Pewarta ANTARA di lokasi melaporkan tim KPK keluar dari kediaman Akhirun sekira pukul 12:00 WIB, dengan menggunakan dua mobil berjenis multi purpose vehicle (MPV).

KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR), Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat, sekira pukul 09:00 WIB.

Sementara di luar rumah, tampak lima personel dari Kepolisian Resor Padangsidimpuan bersenjata lengkap untuk melakukan penjagaan.

“Saat ini, tim kami sedang melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pasca-tangkap tangan pada pekan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Medan.

Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut tersebut.

“Nanti jika sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan, akan kami update,” tutur dia.

KPK menyita uang tunai sebanyak Rp2,8 miliar, dan dua senjata api (senpi) usai menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7).

“Jadi, di lokasi tersebut ditemukan uang cash (tunai) sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menjelaskan KPK akan mendalami asal muasal dari uang tersebut, termasuk kemungkinan uang tersebut akan dialirkan ke mana.

Untuk dua senjata api, dia mengatakan bahwa jenisnya adalah pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir, dan senapan angin dengan amunisi sejumlah dua pak.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK sempat menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut, dan mengamankan sejumlah dokumen terkait yang dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

“KPK akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya, sehingga KPK masih terus melakukan penggeledahan,” katanya menekankan.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar. Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster ke
dua adalah Heliyanto.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution/Khairul Arief
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Grup Ciputra dan Farmtopia hadirkan taman wisata di CitraGarden Malang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Grup Ciputra dan Farmtopia hadirkan taman wisata di CitraGarden Malang Jumat, 4 Juli 2025 21:17 WIB waktu baca…

    KPK bawa koper berisi dokumen dari Kantor PT DNG di Padangsidimpuan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi KPK bawa koper berisi dokumen dari Kantor PT DNG di Padangsidimpuan Jumat, 4 Juli 2025 21:16 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *