
KPK cekal eks Sekjen MPR Maruf Cahyono usai jadi tersangka gratifikasi
- Kamis, 3 Juli 2025 18:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan bahwa pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di Indonesia, sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara efektif.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Baca juga: KPK tetapkan mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi
Baca juga: KPK soal pernyataan Sekjen MPR RI: Saat ini penyidikan masih berproses
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Ma’ruf: Bangsa Indonesia beruntung punya Pancasila
- 9 Agustus 2018
Sekjen : MPR terus kembangkan pola sosialisasi empat pilar
- 19 November 2017
MPR siapkan pelaksanaan sidang tahunan
- 9 Agustus 2017
Perusahaan swasta mulai minati Empat Pilar MPR bagi karyawan
- 17 November 2016
MPR masih maksimalkan sosialisasi empat pilar
- 10 Agustus 2016
Presiden akan tetap sampaikan pidato kenegaraan tiga kali
- 8 Agustus 2016
MPR sampaikan 4 Pilar lewat bedah novel
- 14 September 2015
MPR: lomba cerdas cermat bagian dari internalisasi 4 Pilar
- 3 Agustus 2015
Rekomendasi lain
Daftar 21 pasal yang diubah dalam UU Cipta Kerja
- 1 November 2024
Panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax
- 8 Januari 2025
Cara mudah bikin akun Garuda ID untuk nonton Timnas
- 1 Maret 2025
Daftar gaji bidan PNS dan non PNS
- 11 Oktober 2024
Daftar nama-nama klub sepak bola Indonesia dan asalnya
- 10 September 2024
Program bansos 2025: Ini syarat dan cara daftar jadi penerima
- 17 Desember 2024
Mengenal nama-nama kapal Pelni dan rute perjalanannya
- 13 Agustus 2024